Jelang Tahun Baru, Polda Jabar Musnahkan Narkoba dan Miras

Konten Media Partner
30 Desember 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narkoba dan miras dalam jumlah besar dimusnahkan aparat (Foto: Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Narkoba dan miras dalam jumlah besar dimusnahkan aparat (Foto: Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memusnahkan sebanyak 156 kilogram (kg) ganja, 17 kg sabu, 20.803 botol minuman keras (miras), dan 5.008 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya lainnya.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah barang bukti narkotika dan miras dari hasil kegiatan ungkap kasus narkoba dan razia miras beberapa waktu lalu," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi di Markas Polda Jawa Barat, Senin (30/12).
Selain Rudy yang memimpin pemusnahan tersebut, hadir pula Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar Syarifudin Nasution.
Untuk memusnahkan narkoba, petugas menggunakan mesin insenerator yang didatangkan dari BNN pusat. Dengan kapasitas mesin yang cukup besar, mesin itu bisa memusnahkan 15 kg sabu dalam 1,5 jam.
Adapun puluhan ribu botol miras digilas menggunakan stoom walls.
"Narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Pekat Lodaya 2019," kata Rudy menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pemusnahan ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran barang haram di masyarakat. Selain itu, untuk menekan angka kriminalitas.
"Ini juga dilakukan guna menekan angka kriminal dan pengguna miras dan narkotika, terutama pada saat malam pergantian tahun baru," jelas Rudy.
Untuk barang bukti sabu seberat 13 kg, kata dia, merupakan hasil pengungkapan pada Oktober 2019 lalu dengan tersangka tiga orang yakni AS, AP, dan IIDS. Ketiganya ditangkap di Perum BTN Pasir Gede Raya RT 01/19, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Sedangkan sebanyak 106 kg ganja  disita dari tersangka VA, TS alias Galing, YS alias Opung, LT, dan BY. Kelima tersangka diringkus di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dan Jalan Moch Toha, Kota Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT