Kabupaten/Kota di Jabar Tidak Ada yang Masuk Kualifikasi Keterbukaan Informasi

Konten Media Partner
29 September 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabupaten/Kota di Jabar Tidak Ada yang Masuk Kualifikasi Keterbukaan Informasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di Provinsi Jawa Barat bertepatan dengan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Se-Dunia atau International Right To Know 28 September 2018.
ADVERTISEMENT
Ketua KIP Jabar Dan Satriana mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tahun ini untuk melihat pemenuhan badan publik di Jawa Barat terhadap kewajiban yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan penjabaran terkait keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik tersebut meliputi pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dengan lingkup kerja di Jawa Barat, Dewan Pimpinan Daerah/wilayah partai politik di Jawa Barat, serta Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten/kota.
Monitoring dan evaluasi terhadap pemerintah kabupaten/kota meliputi pemenuhan kewajiban dalam mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, menyediakan informasi yang wajib disediakan setiap saat, pembentukan dan dukungan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan standar layanan informasi publik, dan laporan pelayanan informasi.
Dan mengatakan, salah satu monitoring dan evaluasi KIP Jabar ialah untuk menilai keseluruhan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik terhadap 27 kabupaten/kota yang ada di Jabar.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan kualifikasi keterbukaan informasi tersebut, tidak ada satupun pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang masuk dalam kualifikasi “Lengkap” dengan kelengkapan pemenuhan kewajiban di atas 80 persen,” kata Dan, melalui siaran persnya, Sabtu (29/9/2018).
Dan menyatakan, terdapat 19 pemerintah kabupaten/kota yang dikualifikasikan “Cukup Lengkap” dengan kelengkapan pemenuhan kewajiban antara 55-79 persen, serta 5 pemerintah kabupaten/kota yang dikualifikasikan “Kurang Lengkap” dengan kelengkapan pemenuhan kewajiban antara 40-54 persen.
“Adapun 3 pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi tidak dapat diberi catatan karena ketiga pemerintah daerah tersebut tidak memberikan data untuk diberikan penilaian atau terlambat memberikan data untuk diberikan penilaian sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” bebernya.
Selain itu, tahun ini KIP Jabar juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan standar layanan informasi di unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan perizinan di pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Pemilihan penyelenggara pelayanan perizinan dilakukan berdasarkan jumlah pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan yang cukup tinggi dan sebagai kontribusi Komisi Informasi untuk mendorong perbaikan peningkatan kualitas pelayanan perizinan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemerintah kabupaten/kota tersebut, prosentase kelengkapan tertinggi terdapat pada kewajiban untuk memberikan dukungan PPID pemerintah kabupaten/kota yang mencapai angka rata-rata pencapaian 82,29%.
Sedangkan prosentase kelengkapan terendah terdapat pada kewajiban untuk penerapan standar pelayanan informasi publik di unit kerja pemerintah kabupaten/kota yang mencapai angka rata-rata pencapaian 37,75%. (Iman Herdiana)