news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kapolda Jabar: Kasus Bahar bin Smith adalah Kriminal Murni

Konten Media Partner
20 Desember 2018 11:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jabar: Kasus Bahar bin Smith adalah Kriminal Murni
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, di sela Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 di Bandung. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Perkara hukum yang dialami oleh tersangka Bahar bin Smith (BS) tidak jauh berbeda dengan kasus lainnya, kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
Untuk itu, lanjut Kapolda, pihaknya akan terus melakukan proses hukum hingga ke pengadilan.
Agung mengungkapkan, di Jabar sendiri kasus penganiayaan merupakan salah satu yang tertinggi. Sejak Januari hingga minggu ini, tercatat ratusan kasus penganiayaan.
Sehingga kasus dugaan penganiayaan oleh BS tergolong biasa. "Kalau kasusnya itu biasa-biasa saja, karena di Jawa Barat yang masuk crime index, itu kejahatan yang paling sering terjadi,” kata Agung di Gedung Sate, Bandung, Kamis (20/12/2018).
“Jadi kalau saya hitung sampai dengan minggu ini mulai dari Januari, kasusnya penganiayaan itu ada 851 kasus, salah satunya tersangka BS,” sambung Kapolda.
ADVERTISEMENT
Sesuai undang-undang, orang yang melakukan kejahatan harus diproses hukum. Siapa pun orangnya, termasuk BS. Dia menegaskan, proses hukum terhadap BS akan dilakukan sama seperti kasus-kasus yang selama ini ditangani kepolisian.
"Beberapa bulan lalu telah terjadi kasus pencabulan oleh seorang ustaz kepada 12 santriwati, dan yang kita proses ustaznya saja. Bukan ustaz selalu, tapi kita proses artinya kita tidak mengenal siapa, jadi siapa yang melakukan perbuatan, itu yang bertanggung jawab," kata Agung.
Ia menambahkan, kasus BS adalah kriminal murni yang akan diproses sampai dengan proses pengadilan. Progres penanganan BS sendiri saat ini masih pemeriksaan dan melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Polda Jabar juga belum mempertimbangkan penangguhan penahanan.
"Saya belum pikirkan itu, yang penting saya pikirkan bagaimana pemberkasannya dan administrasinya kita lengkapi," kata Agung.
ADVERTISEMENT
“Kondisi BS baik, kita perlakukan sama dengan yang lain, jadi kewajiban kita juga untuk memberikan perlindungan, pelayanan, hak mendapatkan makan, hak mendapatkan ibadah, kita berikan semuanya,” lanjutnya. (Arya Wicaksana)