Kasus Suap Meikarta Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu Pekan Ini

Konten Media Partner
17 Desember 2018 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Suap Meikarta Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu Pekan Ini
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gedung baru KPK. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari - Kasus suap proyek pembangunan Meikarta, Kabupaten Bekasi bakal memasuki persidangan. Agenda sidang perdana dengan pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018) mendatang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara PN Bandung Wasdi Permana mangatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas suap proyek Meikarta dengan empat tersangka.
"Berkasnya diterima Kamis (13/12/2018). Penunjukan majelisnya Jumat (14/12/2018), penetapan hari sidang juga Jumat," ujar Wasdi saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Adapun berkas tersangka yang telah dilimpahkan ke PN Bandung yaitu petinggi pengembang Meikarta Billy Sindoro dengan berkas perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2018/Pn Bdg.
Lalu, ada berkas perkara nomor 122/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas dengan terdakwa Hendry Jasmen, karyawan pengembang Meikarta. Kemudian terdakwa Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta dalam berkas perkara nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Terakhir, terdakwa Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta dalam berkas perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Pada sidang perdana Rabu nanti, PN Bandung telah menentukan perangkat persidangan. Untuk sidang Billy, hakim Tardi akan memimpin persidangan dengan dua anggotanya yakni Judianto Hadilaksana dan Lindawati.
ADVERTISEMENT
"Untuk majelis hakimnya nanti semua sama," katanya.
Wasdi menjelaskan, empat berkas perkara itu terdakwa dari pihak swasta atau non-PNS yang berperan sebagai penyuap. Sedangkan terdakwa dari kalangan PNS Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Neneng Hasanah belum didaftarkan oleh KPK.
Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
ADVERTISEMENT
Neneng bersama-sama empat anak buahnya di Pemkab Bekasi diduga menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar terkait pengurusan izin pembangunan Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare. Diduga uang tersebut bagian dari komitmen suap Rp 13 miliar.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Suap itu rencananya diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang. (Ananda Gabriel)