Kawasan Wisata dan Bangunan Bersejarah Harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye

Konten Media Partner
17 Februari 2018 7:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Wisata dan Bangunan Bersejarah Harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Seorang peserta jalan sehat mengenakan kaos bergambar ketua umum partai politik, pekan lalu. KPU Kota Bandung mengatur pemasangan alat peraga kampanye mulai dari jumlah, tempat, hingga disainnya. (Foto: rana akbari fitriawan/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Memasuki masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Bandung 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membuat sejumlah aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Tidak hanya berkaitan dengan jumlah, KPU juga mengatur pembuatan, titik pemasangan, hingga disainnya.
KPU merasa perlu membatasi jumlah APK, agar media kampanye tidak terlalu berserakan dan mengotori wajah kota. Utamanya, APK berukuran besar seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, Jumat (16/2/2018).
Rifqi mengatakan jumlah baligo ditetapkan sebanyak 13 buah, umbul-umbul sebanyak 50 buah, dan spanduk lima buah perkelurahan .
Selain jumlah APK, KPU pun turut mengatur tempat pemasangannya. Di sejumlah titik dan ruas jalan utama di Kota Bandung telah ditetapkan tidak boleh ada APK dari calon wali kota.
ADVERTISEMENT
Rifqi menegaskan, kawasan wisata heritage seperti di Jalan Braga dipastikan harus bersih dari APK. Begitu pula di sepanjang Jalan Asia Afrika di mana terdapat titik wisata dan bangunan sejarah Gedung Merdeka . Selain itu, di seputaran Jalan Dago, Jalan Cipaganti, dan Jalan Djunjunan tempat gedung bersejarah.
"Selain itu fasilitas umum milik pemerintah, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, tiang listrik, pohon, dan traffict light (lampu lalu lintas)," ujarnya.
Terkait disain, KPU hanya membolehkan foto pasangan calon saja. Para kader dari partai pendukung tidak boleh membuat APK dengan menyertakan foto dirinya sendir.i "Pada APK tidak boleh ada pasangan lain, hanya calon saja. Jika ada yang terlihat bersama caleg (calon legislatif), akan kami ditertibkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Jika caleg ingin menampilkan wajahnya, dipersilakan menggunakan media publikasi yang bersifat pribadi seperti mug, kartu nama atau kaos. (Asep)