Kemenkumham Juga Evaluasi 50 Sipir Lapas Sukamiskin

Konten Media Partner
30 Juli 2018 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenkumham Juga Evaluasi 50 Sipir Lapas Sukamiskin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Ananda Gabriel)
BANDUNG, bandungkiwari – Selain melakukan penggantian sejumlah pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga melakukan evaluasi terhadap sipir lapas khusus koruptor tersebut.
ADVERTISEMENT
Evaluasi dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Dodot Adi Koeswanto menyatakan, evaluasi dilakukan untuk mengetahui petugas nonstruktural masih kompeten untuk menjalan tugasnya sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU).
"Petugas-petugas lain di luar pejabat struktural nanti akan dilakukan asesmen kembali. Asesmen dimaksudkan untuk melihat apakah yang bersangkutan punya kompetensi sebagai JFU di Lapas Sukamiskin," ujar Dodot di Lapas Sukamiskin, Senin (30/7/2018).
Ia menyebutkan ada sekitar 50 sipir yang bertugas di Lapas Sukamiskin saat ini. "JFU totalnya sekitar 50 orang," katanya.
Menurutnya, evaluasi tersebut untuk melihat kecocokan sipir dengan tanggung jawab yang diembannya. Jika hasil evaluasi tidak cocok, maka penggantian akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Ketika yang bersangkutan berada di pos-pos, misalnya pos keamanan apakah yang bersangkutan masih cocok di pembinaan atau tidak," paparnya.
Usai OTT KPK disinyalir ada sarana dan prasarana di dalam Lapas Sukamiskin yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Mulai dari peralatan elektronik seperti kulkas, televisi, AC dan lain-lain di dalam kamar.
Selain itu, terdapat pula fasilitas saung mewah yang bisa dinikmati segelintir narapidana korupsi di dalamnya.
"(Saung) itu sudah dilakukan pembongkaran. Akan dilakukan pembangunan tempat kunjungan yang sesuai aturan main," jelas Dodot.
Pihaknya juga akan menegakkan aturan izin keluar lapas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ananda Gabriel)