Kemerdekaan Belum Berpihak Pada Penyandang Disabilitas

Konten Media Partner
17 Agustus 2018 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemerdekaan Belum Berpihak Pada Penyandang Disabilitas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Penyandang disabilitas mendatangi arena perlombaan peringatan HUT RI ke - 73 di PSBN Wyataguna, Bandung, Jumat (17/8/2018). (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Indonesia telah merdeka 73 tahun lamanya. Namun bagi penyandang disabilitas, kemerdekaan itu belum sepenuhnya berpihak. Faktanya, sampai kini pemerintah belum secara total melaksanakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Juru bicara Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyataguna Suhendar mengatakan, materi undang-undang yang terdapat dalam Pasal 2 di antaranya tanpa diskriminasi, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas dan perlakuan khusus dan pelindungan lebih.
Kenyataannya, menurut Suhendar, sekarang hal tersebut belum dapat direalisasikan sepenuhnya.
"Sepuluh persen masih memberikan janji dan selebihnya tidak dilaksanakan. Baik itu untuk fasilitas publik sebagian besar tidak dapat diakses dengan mudah, sampai ke tingkat pendidikan, olahraga dan kesempatan kerja," ujar Suhendar di PSBN Wyataguna, Jalan Pajajaran, Bandung, Jumat (17/8/2018).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, fasilitas publik yang masih belum diakses dengan ramah oleh disabilitas yaitu seperti trotoar jalan raya. Suhendar mengatakan keberadaan trotoar di Kota Bandung, belum seluruhnya menggunakan jalur pemandu atau guiding block.
Kalaupun keberadaan guiding block sudah dilakukan oleh pemerintah, tetapi sering menyesatkan khususnya untuk kelompok disabilitas netra. Banyak jalur guiding block di trotoar jalan raya Kota Bandung yang terhadang pohon atau shelter bus.
"Negara belum hadir dalam hal ini karena keberadaan disabilitas masih terdiskriminasi secara umum. Belum lagi di gedung pusat pemerintahan dan pusat perbelanjaan yang tidak aksesibel," katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) Yayat Ruhiyat mengatakan kondisi pendidikan untuk disabilitas dianggap belum memenuhi harapan yang diinginkan. Daya tampung sekolah yang menerima disabilitas sangat minim jumlahnya di Kota Bandung dan khususnya Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Yayat mengatakan Kota Bandung telah mendeklarasikan sebagai masyarakat yang inklusif tapi kenyataannya masih banyak warga Bandung dari kelompok disabilitas yang belum tersentuh. Arti ujar
Ia menyebut, banyak disabilitas yang tidak dapat ditampung untuk memperoleh pendidikan yang layak. "Padahal Kota Bandung sudah identik dengan sentral penyandang tuna netra di Indonesia," kata Yayat.
Dia mencontohkan di PSBN Wyataguna Bandung tidak bisa berbuat banyak untuk mendidik ratusan penghuninya akibat sistem yang dibangun oleh pemerintah. Salah satu contohnya adalah program akselerasi pendidikan yaitu selama satu minggu disabilitas netra dididik agar mandiri.
Yayat protes terhadap program tersebut. Waktu akselerasi selama sepekan dianggap tidak cukup untuk seorang disabilitas agar bisa mengenal lingkungan dan program pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana bisa itu dilakukan, yang bertahun - tahun diam di Wyataguna saja harus beradaptasi lama," jelas Yayat.
Pemerintah diharapkan segera melaksanakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 soal penyandang disabilitas. Adanya undang-undang tersebut diharapkan menjadi payung perlindungan hukum bagi setiap orang, khususnya bagi penyandang disabilitas agar terhindar dari segala bentuk ketidak-adilan, kekerasan dan diskriminasi.
Sedangkanpada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (17/3/2016), menyepakati RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. (Arie Nugraha)