Kendaraan yang Parkir Liar di Bandung Akan Diderek

Konten Media Partner
12 Februari 2020 6:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat parkir di salah satu SPBU di Kota Bandung. Pemkot masih menggodok perda tentang sanksi bagi parkir liar (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat parkir di salah satu SPBU di Kota Bandung. Pemkot masih menggodok perda tentang sanksi bagi parkir liar (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sanksi bagi masyarakat Kota Bandung yang parkir sembarangan akan semakin berat. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penderekan kendaraan yang parkir liar.
ADVERTISEMENT
"Di awal, kami dalam penindakan (parkir liar), salah satunya dengan penempelan stiker. Kedua dengan penggembokan. Ketiga dengan operasi cabut pentil. Tapi tidak ada efek jera buat para pelanggar," ujar Kepala Bidang Pengendalian Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, di Bandung, Selasa (11/2).
Oleh karena itu, Dishub Kota Bandung menilai perlu diberlakukan sanksi yang lebih tegas, seperti penerapan perda derek tersebut. "Mudah-mudahan dengan perda derek ini membuat jera para pelanggar, baik yang dari luar kota maupun yang di dalam kota," tutur Asep.
Asep menyebutkan, klasifikasi parkir liar di antaranya adalah kendaraan yang parkir di tempat yang tidak memiliki marka jalan serta rambu lalu lintas, dan dikelola oleh juru parkir liar.
Menurutnya, sejauh ini terdapat beberapa titik yang kerap menjadi sasaran parkir liar, seperti Jalan Sukajadi (depan Rumah Sakit Hasan Sadikin), daerah Cikapayang, daerah Dipatiukur, dan beberapa daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kami bekerja sama dengan area traffic control system (ATCS) untuk melihat di mana letak pelanggaran parkir. Kami akan derek dibawa ke Leuwi Panjang. Di sana sudah dibuatkan tempat untuk penyimpanan," ujar Asep.
Asep mengatakan terdapat tiga kategori sanksi dalam raperda tersebut. "Denda bagi pelanggar, kedua derek, dan ketiga adalah penginapan," katanya.
Denda yang ditetapkan dalam perda tersebut tak main-main besarannya. Biaya retribusi pemindahan kendaraan roda dua atau tiga mencapai Rp245 ribu dalam satu kali penindakan, dengan denda inap sebesar Rp136 ribu per hari.
"Roda empat untuk biaya retribusi pemindahan kendaraan Rp525 ribu per tindakan. Biaya inapnya Rp204 ribu per hari," ujar Asep.
Sementara itu, untuk kendaraan lebih dari roda empat, akan dikenakan denda sebesar Rp1.050.000 untuk setiap tindakan. Denda inap bagi kendaraan jenis ini mencapai Rp124 ribu per hari.
ADVERTISEMENT
Meski dimaksudkan untuk mempertegas sanksi parkir liar, Asep menyebutkan, bahwa denda tersebut nantinya juga akan masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). "Kami di sini bukan untuk mencari PAD, tapi untuk membuat efek jera," katanya.
Namun angka ini menurut Asep, bisa saja berubah seiring dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Keuangan, ataupun Kementerian Dalam Negeri. (Assyifa)