Ketua KPK: Gema Kasus BLBI Akan Lebih Besar dari Kasus e-KTP

Konten Media Partner
25 April 2018 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Rahardjo saat penetapan tersangka baru di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo saat penetapan tersangka baru di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Meski kasus korupsi e-KTP sedikit demi sedikit terungkap, namun masih banyak kasus korupsi besar lainnya yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Di antaranya adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus dana talangan Bank Century.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sampai saat ini kedua kasus itu tidak tersentuh penegak hukum termasuk KPK.
“Salah satunya BLBI, kalau ditelusuri lebih lanjut gemanya lebih besar dari (kasus) e-KTP,” kata Agus, Rabu (25/4).
Dalam menelusuri kasus BLBI, menurut Agus, KPK tidak mencari kesalahan pemerintah atau rezim yang berkuasa saat itu. Melainkan kebijakan-kebijakannya yang dalam pelaksanannya mengalami penyimpangan.
Begitu juga dalam mengungkap kasus Bank Century. Agus mengungkapkan, KPK akan terus mengusut kasus korupsi e-KTP, BLBI, dan Bank Century tanpa rasa takut.
“Kalau kita perhatikan, takut tidak, karena sudah kita lewati. Ketakutan sudah kita lewati. Tapi semua perlu alat bukti kuat agar menang di pengadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini semua kasus yang ditangani KPK terbukti bersalah di pengadilan. Pencapaian ini akan terus dijaga, termasuk dalam menangani ketiga kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan saat menjadi dosen tamu Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat. Dalam kesempatan ini, Agus sempat menyinggung vonis terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Agus menjelaskan, tujuan pemerintah menjalankan program e-KTP adalah untuk mewujudkan nomor identitas tunggal yang nantinya dapat memudahkan pendataan penduduk. Penduduk juga tidak harus repot membawa beragam nomor identitas untuk kepentingan administrasinya.
Tapi kenyataannya, kata Agus, program mulia tersebut dikorupsi. Kasus ini diperkuat dengan vonis pengadilan yang menyatakan Setya Novanto bersalah.
“Tapi kenyataannya yang vonis 15 tahun,” kata Agus.
Dalam kuliah umum itu seorang audiens bertanya kepada Agus, mengapa KPK tidak takut mengungkap kasus korupsi e-KTP. Padahal kasus tersebut merupakan kasus besar yang melibatkan pejabat negara saat ini.
ADVERTISEMENT
Agus menjawab, “Perjalanan (kasus korupsi) e-KTP rasanya berikutnya tidak akan sulit. Karena yang paling berat memberi tekanan besar pada KPK sudah dilewati.” (Iman Herdiana)