Koalisi Melawan Limbah Tetapkan 24 Mei sebagai Hari Citarum

Konten Media Partner
24 Mei 2018 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Melawan Limbah Tetapkan 24 Mei sebagai Hari Citarum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Anak-anak melintas di atas jembatan sungai Citarum yang membelah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur. (FOTO: Iman Herdiana/Bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sejak puluhan tahun lalu sumber-sumber aliran air di daerah aliran sungai (DAS) Citarum terus mengalami pencemaran. Hingga beban pencemaran sudah berada di ambang batas sangat berbahaya. Pengendalian pencemaran tidak pernah dilakukan dengan serius.
Hal itu diungkapkan Koalisi Melawan Limbah (KML) yang terdiri dari Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapelling), Walhi Jabar, LBH Bandung, Greenpeace Indonesia dan ICEL.
Juru bicara KML Dadan Ramdan mengatakan, pada tanggal 24 Mei 2016, titik terang muncul dengan kehadiran dan keberpihakan negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pada tanggal tersebut, PTUN Bandung mencabut izin pembuangan limbah cair yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada tiga pabrik besar yang membuang limbah cairnya ke sungai Citarum, yaitu PT Kahatex, pt Five Star Textile dan PT Insan Sandang Internusa.
ADVERTISEMENT
Keputusan pengadilan tersebut memutus aliran nadi salah satu sumber pencemaran termasif yang sejak puluhan tahun mencemari wilayah sungai Citarum.
“Koalisi Melawan Limbah memandang tanggal 24 Mei 2016 tersebut sebagai sebuah peristiwa bersejarah,” kata Dadan yang juga Direktur Walhi Jabar.
KML bersama komunitas kesenian dan kebudayaan, akademisi, mahasiswa dan masyarakat lainnya kemudian mencetuskan peristiwa tersebut sebagai “Hari Citarum”. Pada saat itu juga mengambil tindakan dengan melakukan aksi bersama mendeklarasikan Hari Citarum 24 Mei 2016, di depan halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
“Deklarasi di lokasi tersebut dipilih karena merupakan sebuah simbol pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Kini, momentum peringatan Hari Citarum memasuki tahun ketiga pada 2018 ini. Dadan menegaskan bahwa masa depan yang bersih adalah hak semua warga.
ADVERTISEMENT
“Penetapan Hari Citarum sangat penting sebagai salah satu instrument untuk menumbuh kembangkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menghentikan sumber pencemaran, juga sebagai spirit gerakan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan kualitas air, perlindungan dan pelestarian DAS Citarum,” paparnya.
Hal tersebut senapas dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Sejalan juga dengan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017 Tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum, yang menunjukan beban pencemaran Citarum telah overload dan bahkan melewati ambang batas dalam ketetapan.
Kondisi eksisting pencemaran DAS Citarum mencapai 430.996,09 Kg/hari, yang seharusnya 127.443,79 Kg/hari. Selain itu hasil pemantauan, pengambilan sampling dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Pawapeling bersama DLH Kabupaten Bandung pada Desember 2017 lalu, menunjukan 75 sungai di wilayah sungai Citarum dalam kondisi tercemar berat.
ADVERTISEMENT
“Ini artinya kualitas air di wilayah sungai Citarum saat ini masih dalam ambang batas sangat berbahaya,” tambah Ketua Pawapeling Bandung Raya, Adi Mulyadi.
Untuk itu, kata dia, KML mendorong implementasi Peraturan Presiden tersebut, dan mendesak Pemerintah Daerah di wilayah DAS Citarum untuk menetapkan DTBP, mengkaji ulang dan/atau merevisi izin-izin pembuangan limbah cair (IPLC) industry dan menghentikan Penerbitan IPLC, juga mendesak pada para pengusaha industri polutif segera menghentikan pembuangan limbah B3 ke aliran Sungai Citarum. (Iman Herdiana)