KPK Usulkan Sanksi Pungut Sampah Pasar bagi Koruptor
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Ketua KPK Agus Rahardjo menilai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah kuno alias ketinggalan zaman, termasuk soal pemberian sanksi. Maka KPK perlu mengusulkan revisi UU Tipikor yang di dalamnya akan memuat sanksi sosial bagi koruptor.
ADVERTISEMENT
Sanksi sosial tersebut bukan sekadar memakai rompi orange KPK yang membuat tersangka koruptor masih bisa dadah-dadah menyapa kamera. Salah satu sanksi sosial yang diusulkan ialah memungut sampah di pasar.
“Sanksi sosial penting, saya sedang pikirkan di KPK, bukan hanya jaket kuning yang mungkin masih bisa dadah di depan TV, kita usulkan kerja sosial bersihkan sampah di pasar,” kata Agus Rahardjo, dalam Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Kampus ITB, Rabu (25/4/2018).
Menurutnya, sanksi sosial yang bersifat mempermalukan itu diharapkan membuat koruptor tertekan dan jera melakukan kejahatan korupsi.
“Itu tekanan lebih berat dibandingkan hukum sekian tahun, mungkin hukum sosial perlu diperlakukan di undang-undang kita,” kata Agus yang berbicara di hadapan ratusan mahasiswa ITB.
ADVERTISEMENT
Agus sendiri mengacu kepada pemerintah Singapura yang ketat menerapkan sanksi terhadap warganya yang melanggar. Menurutnya, lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), sudah lebih maju dalam menangani korupsi.
Di UU Tipikor kita, kata Agus, yang disebut korupsi adalah kerugian yang terkait dengan keuangan negara. Sementara CPIB Singapura menangani korupsi di masyarakat atau swasta.
“Undang-undang Tipikor kita termasuk agak kuno karena ada kerugian negara ada pejabatnya. Di negara lain tidak. Kalau suap sama-sama swasta bisa jadi urusan,” katanya.
Bahkan, kata dia, CPIB Singapura pernah menangani kasus korupsi berbau percintaan antara dosen dan mahasiswa. Ceritanya, sang dosen meminjamkan buku kepada mahasiswinya. Rupanya si dosen naksir pada mahasiswinya itu, sehingga di dalam buku dia menyelipkan bunga kering.
ADVERTISEMENT
CPIB harus turun tangan terhadap kasus bunga kertas tersebut karena melihat ada potensi konflik kepentingan mengingat dia adalah dosen mahasiswi yang ditaksirnya.
“Bayangkan, itu saja bisa urusan. CPIB kalau nangkap urusannya bukan urusan besar, sedangkan KPK dibatas minimal Rp1 miliar, kecuali tangkap tangan. CPIB lebih rendah. CPIB meski kasus kecil diterapkan betul,” tuturnya.
Selain sanksi sosial memungut sampah bagi koruptor, KPK juga bakal memasukkan pasar tentang perdagangan pengaruh, korupsi di ranah swasta atau masyarakat, memperkaya diri sendiri dengan cara tidak sah, perampasan aset, penyuapan pejabat publik asing, dan lainnya. (Iman Herdiana)