KPK Waspadai Pasal dan Ayat Korup dalam Pembahasan RUU Sumber Daya Air

Konten Media Partner
11 Januari 2019 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Waspadai Pasal dan Ayat Korup dalam Pembahasan RUU Sumber Daya Air
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti proses penggodokan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) oleh Pemerintah dan DPR. KPK mewaspadai kemungkinan lahirnya pasal yang menjadikan air sebagai ladang atau celah korupsi.
ADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan KPK, Epa Kartika, mengatakan celah untuk korupsi ada dua, yaitu celah yang ada karena tidak sengaja dan celah yang dibikin karena sengaja. Termasuk dalam membuat RUU tentang air yang kini masih digodok DPR dan Pemerintah.
Sedangkan potensi korupsi yang menyangkut pengelolaan air, menurutnya sangat besar. “Air ini akan jadi komoditi yang bisa lebih mahal dari minyak, lebih mahal dari komoditi yang lain karena dia urgent, wajib kita miliki,” katanya, di sela diskusi panel Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) bertema “Mau Dibawa ke Mana Pengelolaan Sumber Daya Air (Tanah) Indonesia” di Mulltiroom Gedung CRCS Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Kamis (10/1/2019).
Penggodokan RUU tentang air tak lepas dari dihapusnya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lima tahun lalu. UU tersebut dinilai membolehkan swastanisasi dan privatisasi air yang bertentangan dengan UUD 45. Adanya gugatan juga menunjukkan buruknya tata kelola air di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Epa menilai, buruknya tata kelola bisa jadi karena ada masalah, salah satunya ialah korupsi. Karena itu, KPK berkepentingan mengawasi terhadap RUU SDA yang tengah digodok. Jangan sampai ada lagi pasal yang mengandung kepeningan kelompok tertentu yang mencari keuntungan dari tata kelola air.
“Di undang-undang air ini yang paling kita takutkan kalau ada pasal-pasal yang menjadi ruang untuk diciptakan korupsi, itu yang kita ga mau,” tandasnya.
RUU SDA maupun UU lainnya lahir dari proses politik. Dalam proses ini ada transaksi atau negosiasi. Yang dikhawatirkan KPK ialah politik transaksional demi kepentingan pribadi atau kelompok, bukan demi kepentingan rakyat.
“Proses politik adalah proses negosiasi. Kalau negonya atas nama kepentingan rakyat itu kan memang sudah seharusnya. Tapi yang paling kita takutkan negosiasi itu hanya untuk menitipkan kepentingan kelompok tertentu. Nah karenanya KPK konsen dengan hal seperti itu,” terang Epa.
ADVERTISEMENT
Termasuk dalam proses penggogokan RUU air di mana KPK melakukan pengawasan sebagai bentuk pencegahan. “Kalau bisa dijaga dari awal kenapa tidak,” tukasnya.
Terlebih jenis korupsi bukan hanya mencuri kekayaan negara, tetapi ada korupsi yang sifatnya kebijakan atau regulasi. KPK sendiri punya tim yang menganalisa kebijakan, misalnya menelaah pasal atau ayat yang membuka celah diselewengkan.
Menurut Epa, tim analisis kebijakan KPK menemukan banyak kebijakan yang bermasalah. “Ada banyak banget itu,” lanjutnya. Nah, mengenai kebijakan terkait tata kelola air juga tidak menutup kemungkinan terdapat masalah korupsi. Hanya saja, saat ini undang-undangnya belum ada, sehingga terjadi kekosongan soal payung hukum untuk tata kelola air.
Untuk itu KPK mendorong agar UU SDA yang baru segera diselesaikan DPR dan Pemerintah. “Karena Undang-undangnya ga ada ini kekosongan hukum yang harus segera diselesaikan. Ini kekosongan hukum ga ada undang-undangnya. Undang-undang yang dipakai yang lama,” katanya. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT