KPU Jabar Belum Terima Surat Rekomendasi Sanksi untuk Sudrajat-Syaikhu

Konten Media Partner
20 Mei 2018 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Jabar Belum Terima Surat Rekomendasi Sanksi untuk Sudrajat-Syaikhu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasangan Sudrajat-Syaikhu memberikan keterangan kepada media di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Bandung, Sabtu (19/5/2018), terkait laporan dugaan pelanggaran saat berlangsungnya debat publik di Universitas Indonesia beberapa waktu lalu. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) belum menerima surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar soal rekomendasi sanksi untuk pasangan calon Sudrajat-Syaikhu (Asyik).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pasangan Asyik, Sabtu (19/5/2018), karena menggunakan jargon dan membentangkan kaos #2019 Ganti Presiden dalam debat publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar di Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5/2018) lalu.
Setelah pemanggilan, Bawaslu Jabar kemudian merekomendasikan KPU Jabar agar memberikan sanksi kepada pasangan Asyik.
Namun Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyatakan pihaknya belum bisa melakukan melakukan pengkajian selama tujuh hari untuk memutuskan sanksi atau tidaknya terkait rekomendasi Bawaslu.
Sebab, kata Yayat, secara formal, KPU Jabar belum menerima surat rekomendasi sanksi terdahap pasangan calon nomor tiga itu.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan tindak lanjut dari itu saya kira sampai hari ini KPU Provinsi Jawa Barat masih menunggu surat resminya dari Bawaslu. Karena sampai hari ini kami belum menerima surat resmi rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Jadi sifatnya KPU Jawa Barat menunggu saja saat ini," kata Yayat Hidayat di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Minggu (20/5/2018).
Yayat sendiri hadir di Kantor Bawaslu Jawa Barat ketika pemeriksaan pasangan Asyik. Namun saat itu, kata dia, dirinya hanya diklarifikasi soal adanya peristiwa penggunaan jargon dan membentangkan kaos #2019 Ganti Presiden.
Selain itu, lanjut Yayat, Bawaslu hanya menanyakan bahwa seluruh pasangan calon gubernur 2018 sudah mengetahui tata tertib dan aturan debat publik kedua.
ADVERTISEMENT
Sementara perihal surat yang kemarin diterima olehnya dari Bawaslu Jawa Barat, hanya surat hasil berita acara pemanggilan (BAP). Yayat menyanggah telah menerima surat rekomendasi sanksi dari Bawaslu.
"Saya malahan tahunya dari media soal sanksi administrasi untuk Sudrajat-Syaikhu, saya sendiri bingung karena belum terima suratnya," ujar Yayat. (Arie Nugraha)