KPU: Kadang Ada Kucing-kucingan Pemasangan Atribut Kampanye

Konten Media Partner
5 Maret 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atribut kampanye di stopan Malabar-Gatot Subroto, Bandung. (Iman Herdiana)
zoom-in-whitePerbesar
Atribut kampanye di stopan Malabar-Gatot Subroto, Bandung. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Pemasangan atribut kampanye Pemilu 2019 tentu ada ketentuannya. Kontestan tidak bisa memasang alat peraga kampanye (APK) seenaknya. Namun faktanya, potret peserta Pemilu 2019 ada di mana-mana sampai menimbulkan kesan kumuh.
ADVERTISEMENT
“Pemasangan APK seperti baliho, spanduk, billboard dan yang seperti itu ada ketentuannya di mana mensyaratkan APK itu hanya dipasang di tempat-tempat yang tidak dilarang,” kata Komisioner KPU Jabar Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nina Yuningsih, saat dihubungi Bandungkiwari, Selasa (5/3).
Tempat-tempat yang dilarang dipasangi APK adalah pohon, jalan protokol, tempat pendidikan dan tempat ibadah berikut halamannya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU.
Ketentutan lainnya, diatur pula banyaknya atau volume APK yang boleh dipasang. Misalnya, berapa APK di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan unsur estetika.
“Sehingga tidak menimbulkan kesan rumeuk (kumuh) dan mengganggu,” katanya.
Namun dalam praktiknya pemasangan atribut kampanye peserta pemilu baik legislatif maupun pemilihan presiden ternyatan sangat marak, tidak sedikit yang menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
KPU Jabar, lanjut Nina, sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan bersama terkait pelanggaran pemasangan APK. Selain itu, kewenangan Bawaslu adalah mengawasi kemudian menindaklanjuti temuan. Lalu hasil pemantauan terhadap APK yang melanggar, dikoordinasikan kepada Satpol PP sebagai institusi yang berwenang menertibkan.
Menurutnya, dengan kondisi saat ini tentu pengawasan harus lebih ditingkatkan lagi. “Tentu saja harus dilakukan tindak lanjut terkait temuan dengan pihak berwenang, Satpol PP,” katanya.
Kepada peserta Pemilu 2019, KPU Jabar mengklaim selalu mengingatkan agar mentaati ketentuan-ketentuan di dalam berkampanye termasuk dalam pemasangan APK. Sehingga, para kontestan dipastikan sudah paham dengan aturan main pemasangan APK.
“Saya kira mereka bukan tidak tahu, karena yang satu masang di daeah yang dilarang jadi merasa “ah orang lain juga masang saya pun masang”, jadi ikut-ikutan, jadi salahnya kekeliruan massal,” katanya.
ADVERTISEMENT
Nina pun mensinyalir ada praktik kucing-kucingan dalam pemasangan APK seperti yang marak terjadi di Kota Bandung. “Para caleg/peserta pemilu sangat paham terkait aturan-aturan itu. Tapi entah dalam prakteknya kadang jadi kucing-kucingan dengan pengawas,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Nina pun mengingatkan agar mau melaporkan temuan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, pengawasan bukan hanya kewajiban Bawaslu, tetapi juga hak masyarakat.
“Masyarakat juga berhak melakukan pengawasan tersebut, jiika ditemukan adanya penyimpangan masyarakat berhak laporkan terkait temuan kampanye yang menyimpang,” katanya. (Iman Herdiana)