Konten Media Partner

KPU Larang Parpol Pasang Gambar Tokoh Nasional saat Kampanye Pilkada

28 Februari 2018 17:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Larang Parpol Pasang Gambar Tokoh Nasional saat Kampanye Pilkada
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Acara Jalan Sehat yang diselenggarakan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bandung, Minggu (11/2/18). Dalam acara itu terlihat spanduk dengan gambar Ketua Umum PPP serta pasangan calon gubernur dan walikota Bandung yang diusung PPP. (Foto: rana/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pelarangan partai politik memasang gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye (APK) saat kampanye Pilkada karena tahapan tersebut digunakan untuk penyampaian visi, misi dan program calon kepala daerah. Alasannya, dengan adanya penempelan gambar tokoh nasional dianggap tidak relevan dengan definisi kampanye.
Menurut Ketua KPU RI Arif Budiman idealnya yang ditempel dalam ATK saat kampanye adalah tulisan visi, misi dan program yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Selain itu yang dapat ditempel dalam ATK yaitu gambar pasangan calon serta logo partai politik pengusung.
"KPU ingin desain kampanye itu lebih memaparkan, mengedepankan visi, misi dan program. Itulah mengapa, KPU juga membatasi kampanye dalam bentuk rapat umum. Karena dalam rapat umum itu jauh lebih pada hingar bingarnya saja," kata Arif di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Selasa (27/2/2018).
ADVERTISEMENT
Arif mengatakan hampir dipastikan betuk kampanye yang dikemas rapat umum melupakan inti dari kampanye itu sendiri. Karena itu Arif lebih mendorong penyampaian visi, misi dan program dalam bentuk pertemuan terbatas.
Menanggapi maraknya calon kepala daerah yang melakukan kampanye 'blusukan', Arif menjelaskan selama penyampaian visi, misi dan program dilakukan maka hal tersebut dianggap hal yang wajar. KPU RI menyatakan bahwa jika aturan pelarangan penempelan gambar tokoh nasional dilanggar, maka sanksi yang dijatuhkan berupa pelayangan peringatan, penghentian kampanye sampai dengan dikeluarkan menjadi peserta Pilkada dengan proses hukum pidana. (Arie Nugraha)