Lebih Dari 13 Ribu Orang Gagal Tahap Pertama Seleksi CPNS Kota Bandung

Konten Media Partner
8 November 2018 23:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lebih Dari 13 Ribu Orang Gagal Tahap Pertama Seleksi CPNS Kota Bandung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Rachmat Satiadi. (Utara Jaya)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah selesai dilaksanakan pada pada 3-7 November 2018. Namun pada seleksi tahap pertama tersebut, hanya lolos 674 peserta. Sedangkan formasi yang diperlukan oleh Pemkot Bandung sebanyak 790 posisi.
Semula, pendaftar seleksi CPNS di Pemkot Bandung sebanyak 19.169 orang, dari penjaringan administrasi meloloskan 14.718 orang. Kemudian saat SKD lalu diikuti oleh 13.981 peserta.
Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Rachmat Satiadi tetap bersyukur karena hasil tes di tahap pertama ini tidak sampai jomplang.
"Saya bersyukur di Bandung tidak tetlalu jeblok, relatif temen-temen yang daftar di Bandung sangat luar biasa bisa kita lolos hampir 80 persen. Karena kalau dibanding daerah lain lebih parah," kata Rachmat di Bandung, Kamis (8/11/2018).
ADVERTISEMENT
Diakui Rachmat, proses seleksi CPNS sekarang ini terbilang lebih ketat. Karena standarisasi seleksi sudah diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
Dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tersebut diatur standarisasi minimal nilai untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 75 poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 poin dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 poin.
"Tapi memang tahun ini luar biasa sulit, karena masing-masing ada nilai ambang batas, jangan ada anggapan 'kan skor sudah 298 tapi tidak lulus'. Karena ada tiga tes semuanya, seluruhnya harus lulus," terangnya.
Rachmat memaparkan, agar bisa dinyatakan lolos seleksi para peserta harus memiliki standarisasi minimal nilai untuk tiga ujian tersebut secara merata. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka dipastikan peserta CPNS tidak akan lolos tahap SKD.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang tiga ini harus semua lulus di ambang batas sesuai Permenpan 37 Tahun 2018. Jadi tidak berdasarkan skor, karena banyak yang skor di atas 300 tapi ga lulus karena tiga ini harus pas," katanya. (Utara Jaya)