Mahasiswa Disabilitas Netra Akhirnya Boleh Tinggal Lagi di Wyata Guna

Konten Media Partner
19 Januari 2020 6:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setelah 5 hari tidur di trotoar, mahasiswa disabilitas netra boleh tinggal kembali di Wyata Guna. (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Setelah 5 hari tidur di trotoar, mahasiswa disabilitas netra boleh tinggal kembali di Wyata Guna. (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sebanyak 32 mahasiswa tunanetra yang menggelar aksi tidur di jalan sejak Selasa (14/1) malam, akhirnya dibolehkan untuk kembali ke asrama di kawasan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna.
ADVERTISEMENT
Senyum tampak terlihat meski wajah mereka yang tampak letih. Mereka berjalan beriringan masuk ke Wyata Guna, Sabtu (17/1) sore.
Untuk menampung mereka, BRSPDSN Wyata Guna kembali menyiapkan tiga asrama, yaitu satu asrama putri dan dua asrama putra.
Selain itu, segala hak yang dimiliki oleh para mahasiswa tersebut akan dikembalikan sebagaimana ketika mereka menjadi penerima manfaat di BRSPDSN Wyata Guna.
Sebelumnya, para mahasiswa yang menamai diri sebagai Forum Akademisi Luar Biasa itu melakukan perundingan panjang dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), yang diwakilkan oleh Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriyadi.
Hadir pula dalam perundingan itu Kepala BRSPDSN Wyata Guna Sudarsono, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Margowiyono, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Wiwit Widiansyah. Perundingan dilakukan, Jumat (16/1) malam hingga Sabtu pagi sekitar pukul 04.50 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari perundingan panjang tersebut, hanya satu dari lima tuntutan para mahasiswa dikabulkan, yaitu diterima dan dipulihkannya kembali hak-hak para mahasiswa yang sempat diterminasi tersebut sebagai penerima manfaat di BRSPDSN Wyata Guna.
"Agar bisa melanjutkan pendidikannya hingga selesai," ujar Juru Bicara Forum Akademisi Luar Biasa, Elda Fahmi, di depan kawasan Wyata Guna, Sabtu (17/1).
Adapun empat tuntutan lainnya, tampaknya masih harus diperjuangkan oleh para mahasiswa. Salah satunya adalah tuntutan untuk memulihkan hak para penerima manfaat yang masih berada di usia sekolah, agar nantinya bisa menjadi penerima manfaat hingga menyelesaikan masa kuliah maksimal selama lima tahun.
"Kami juga menginginkan agar fungsi panti dipulihkan, agar ada regenerasi untuk tidak memberhentikan, untuk tidak mengebiri hak-hak-hak kami yang telah tercantum pada Undang-undang Dasar 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 (tentang penyandang disabilitas)," tutur Elda.
ADVERTISEMENT
Selain itu, para mahasiswa juga menginginkan agar dikembalikannya hak-hak tunanetra penerima manfaat vokasional. "Kami ingin hak-hak mereka dipulihkan dengan sistem panti. Diberikan pendidikan yang berkualitas, bukan hanya mencari kuantitas," tutur Elda.
Terakhir, Forum Akademisi Luar Biasa meminta dicabutnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018. "Untuk memulihkan sistem panti se-Indonesia, secara nasional," tegasnya.
Menurutnya, peraturan tersebut mengakibatkan tidak dilakukannya lagi penerimaan peserta didik dan mahasiswa di BRSPDSN Wyata Guna.
"Secara tidak langsung ini telah memutus rantai tunanetra intelektual," ujar Elda.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Idit Supriyadi, mengatakan tidak bisa mencabut begitu saja Permensos tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh bandungkiwari, Idit menyebutkan, sebagai aspirasi, tuntutan mahasiswa ini boleh saja disampaikan.
ADVERTISEMENT
"Regulasi mulai UU sampai UUD bisa diubah. Namun, pencabutan regulasi itu ada prosedur dan aturannya. Tidak bisa dicabut begitu saja, karena itu juga sudah masuk ke lembar negara,” ujar Idit. (Assyifa)