Massa FPI Unjuk Rasa di Mapolda Jabar Terkait Diperiksanya Bahar bin Smith

Konten Media Partner
18 Desember 2018 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa FPI Unjuk Rasa di Mapolda Jabar Terkait Diperiksanya Bahar bin Smith
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat terkait pemeriksaan Bahar bin Smith. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat terkait pemeriksaan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan persekusi anak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Unjuk rasa dilakukan untuk mengawal proses pemeriksaan pendakwah Bahar bin Smith yang sedang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimkum) Polda Jabar.
Pantauan Bandungkiwari, Selasa (18/12/2018), arus lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta dari arah Bundaran Cibiru terpantau padat.
Menggunakan atribut dan seragam putih FPI, dengan menggunakan kendaraan roda dua, massa berkumpul di depan halaman Mapolda Jabar.
Peserta aksi juga membawa sejumlah atribut seperti bendera dan spanduk. Tampak juga orator menyampaikan pidato.
Aksi massa tersebut dikawal ratusan personel kepolisian. Polisi berjaga di depan Mapolda Jabar. Selain itu terdapat kawat berduri yang berjejer sepanjang sekira 20 meter.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.25 WIB didampingi sejumlah pengacara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan sang habib diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT