Masyarakat Bandung yang Tidak Memilah Sampah Bakal Kena Sanksi

Konten Media Partner
29 Juni 2018 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat Bandung yang Tidak Memilah Sampah Bakal Kena Sanksi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sepeda pengangkut sampah di Bandung. (Foto: Iman Herdiana/Bandungkiwari.com)
BANDUNG, bandungkiwari - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru soal pengelolaan sampah sedang dipersiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. Perda baru ini mengatur soal pengelolaan sampah yang akan dilakukan pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Kerjasama Teknis Operasional DLHK Kota Bandung, Deti Yulianti menyatakan, saat ini sampah dari rumah tidak bisa terkelola sepenuhnya di tingkat RW. Sehingga masih ada sisa sampah yang menumpuk tidak di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Padahal, sambung Deti, pihaknya melalui DLHK dan PD Kebersihan hanya bertanggung jawab mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Yang didesentralisasikan itu pihak kecamatan dan kelurahan, sehingga khusus pengumpulan sampah dari sumber akan dilaksanakan kelurahan atau kecamatan," ucap Deti di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis (28/6/2018).
Masyarakat Bandung yang Tidak Memilah Sampah Bakal Kena Sanksi  (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Kerjasama Teknis Operasional DLHK Kota Bandung, Deti Yulianti. (Utara Jaya)
Deti memaparkan, selama banyaknya sampah rumah tangga yang tidak sampai ke TPS diduga akibat jangkauan petugas kebersihan dari RW kurang menyeluruh.
ADVERTISEMENT
"Karena masih ada pengumpulan di titik liar, dan ada masyarakat yang tidak terlayani atau area coverage pemungutan sampah yang terbatas sehingga membuat yang banyak buang ke sungai," ujarnya.
Menurut Deti sekarang ini raperda terkait pengelolaan sampah sudah dibahas oleb DPRD Kota Bandung. Dia berharap pertengahan 2018 bisa segera disahkan agar secepatnya dapat dieksekusi.
Jika sudah disahkan, DLHK bisa segera mempersiapkan sistem palaksanaan di lapangan, sebab harus ada regulasi baru terkait pengelolaan sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Selebihnya juga berkenaan dengan persiapan terkait anggaran dana.
"Setelah perda disahkan, targetnya setelah pilkada mulai ada wali kota baru disahkan perda ini, kemudian dibuat sistem kelurahan dan paling penting kebijakan pembiayaan, nah kemudian sarana prasarana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Raperda tersebut juga memuat pemberian sanksi bagi yang tidak menjalankan ketentuan, misalnya sanksi untuk masyarakat yang tidak memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
Selain sanksi bagi pelanggar, Deti juga mengungkapkan regulasi berkenaan hukuman untuk petugas yang tidak melakukan pengangkutan sampah. Namun, pihaknya juga mempersiapkan sistem gaji bagi petugas kebersihan yang sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
"Petugas akan kena sanksi ketika masyarakat sudah memilah petugas tidak mengambil, nanti juga ada sertifikasi untuk petugas kebersihan, terus petugas akan digaji oleh kita ya setidaknya sesuai UMK," katanya. (Utara Jaya)