MUI Kota Bandung Bantah Usir Warga Tamansari

Konten Media Partner
21 Januari 2020 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Masjid Al-Islam, Tamansari Kota Bandung, beberapa hari setelah penggusuran (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Masjid Al-Islam, Tamansari Kota Bandung, beberapa hari setelah penggusuran (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung angkat bicara perihal fatwa terkait penggunaan masjid yang diterbitkan pada Rabu (15/1). Menurut Sekretaris Umum MUI Kota Bandung, Irfan Syafruddin, fatwa tersebut tidak membahas mengenai pendirian posko pengungsian warga RW 11 Tamansari.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa masjid yang berasal dari kata sajada-sujud, memiliki arti tunduk, patuh, serta taat dengan penuh hormat dan takzim. "Artinya masjid adalah tempat ibadah salat bagi setiap muslim," bunyi fatwa tersebut.
Poin kedua dalam fatwa tersebut mengatakan, bahwa masjid dibangun dan dipelihara untuk mewujudkan ketakwaan. Fatwa tersebut juga menjelaskan mengenai delapan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan di masjid.
"Jadi, edaran dari MUI kecamatan itu edaran tentang fungsi masjid, tidak berbicara tentang pengungsi tapi berbicara tentang penggunaan masjid," tegas Irfan, saat dihubungi, Senin (20/1).
Irfan menegaskan, bahwa fatwa MUI tersebut tidak ada kaitannya dengan posko pengungsian warga RW 11 Tamansari. Fatwa tersebut terbit sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat terkait penggunaan masjid.
ADVERTISEMENT
"MUI tidak ikut serta tentang masalah pengungsi ya, itukan wilayahnya sudah ada, wilayahnya pemerintahlah itu. Ini kita kan mengeluarkan fatwa atau surat penjelasan tentang penggunaan masjid. Jadi, kalau disalahgunakan harus dikembalikan lagi fungsi masjid itu," tutur Irfan.
Irfan juga menyebutkan, bahwa pada dasarnya tidak ada larangan untuk tidur atau menjadikan masjid sebagai tempat pengungsian sementara, meskipun masjid bukanlah tempat penampungan. Ia mencontohkan kejadian tsunami di Aceh yang hanya menyisakan sebuah masjid untuk dijadikan tempat pengungsian yang layak.
Ia menambahkan, di Kota Bandung sendiri banyak gedung-gedung yang dapat dijadikan tempat penampungan yang lebih layak dibandingkan dengan masjid Al-Islam Tamansari. "Jadi, sebenarnya itu kita tidak ada kaitannya dengan mengusir begitu tidak," ujar Irfan. (Assyifa)
ADVERTISEMENT