Nota Keberatan Ditolak, Sidang Bahar bin Smith Dilanjutkan

Konten Media Partner
21 Maret 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Bogor, disidangkan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (21/3). (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Bogor, disidangkan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (21/3). (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Majelis Pengadilan Negeri Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Bogor.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad dalam sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (21/3).
Dengan demikian, sidang perkara Bahar bin Smith akan dilanjutkan ke agenda berikutnya. Di sisi lain, hakim menerima surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong. Dakwaan jaksa, menurut hakim, memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata Edison.
Hakim menyatakan, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai serta disusun dengan cermat dan teliti. Hakim tidak sepakat dengan nota keberatan yang disampaikan Bahar yang merupakan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sidang perkara penganiayaan terhadap dua remaja akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali digelar pekan depan.
"Sidang akan kita lanjutkan sesuai dengan urutan undang-undang. Meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," kata hakim.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MKU dan CAJ beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.
ADVERTISEMENT
Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT