Ombudsman Jabar Pelototi Praktik 'Jual Beli Kursi' Sekolah

Konten Media Partner
3 Juli 2018 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman Jabar Pelototi Praktik 'Jual Beli Kursi' Sekolah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi suap. (Foto: Thinkstock)
BANDUNG, bandungkiwari - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mewaspadai secara serius praktik jual beli-kursi sekolah pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Asisten Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama menuturkan, berkaca pada 2017 lalu kasus tersebut masih ditemukan.
"Temua soal jual beli kursi Ini bukan kali pertama karena kita ikut mengawasi PPDB setiap tahun. Karena tahun ajaran 2016-2017, Ombudsman masih menemukan jual beli kursi," kata ujar Adhe Purnama di Bandung, Senin (2/7/2018).
Adhe menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Jabar, praktik jual beli bangku tersebut saat pelaksanaan PPDB kerap ditemukan.
"Praktik ini tersistem, mulai dari satpam dan kemudian menyerahkan berkas dan uang tunai. Terus dari keterangan satpam ada oknum guru juga," kata dia.
Bahkan, kata Adhe, pada PPDB 2017, ditemukan praktik jual beli kursi di delapan sekolah favorit tingkat SMA di Jabar. Nilai jual beli tersebut juga cukup fantastis, mulai dari Rp 15-60 juta.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung mengenai daerah dari delapan sekolah tersebut, Adhe menolak merincinya. Tapi, kata dia, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan kasus tersebut ditemukan dan sudah dilaporkan ke Disdik Jabar.
"Kita sudah sampaikan ke Disdik Jabar yang terjadi tahun lalu itu. Dan Disdik juga sudah melakukan tindakan dengan me-rolling kepala sekolah yang terbukti salah atau melakukan sanksi administrasi," jelasnya.
Pada PPDB 2018, pihaknya berharap praktik jual beli kursi tidak terjadi lagi. Selain itu pihaknya juga akan fokus mengawasi terkait sistem zonasi PPDB yang diterapkan tahun ini.
"Sekarang kami kerja sama dengan saber pungli, jadi kalau ada laporan dari masyarakat, kita langsung berikan data itu ke saber pungli. Berdasarkan kewenangan mereka punya kewenangan meng-OTT, kalau kami administratifnya," ungkapnya. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT