Pasangan Deddy Mizwar - Dedi Mulyadi Habiskan Dana Kampanye Rp 10,85 Miliar

Konten Media Partner
26 Juni 2018 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Deddy Mizwar - Dedi Mulyadi Habiskan Dana Kampanye Rp 10,85 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi: Faisal Nu'man/kumparan.com
BANDUNG, bandungkiwari - Pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Barat 2018, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi tercatat menghabiskan dana kampanye terbesar dibandingkan tiga paslon lainnya. Paslon dengan nomor urut 4 ini tercatat menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 10,85 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun paslon nomor 3 Sudrajat- Ahmad Syaikhu melaporkan dana kampanye yang mereka gunakan sebesar Rp 9,585 miliar. Kemudian, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebesar Rp 6,836 miliar, dan terakhir pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan sebesar Rp 2,2 miliar.
Besaran dana kampanye ini diketahui setelah seluruh paslon menyerahkan laporan ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar), Minggu (24/6/2018). KPU menyatakan seluruh paslon Cagub Jabar telah menyerahkan laporan tepat waktu. Seluruh laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kini berada di empat kantor akuntan publik yang ditunjuk langsung untuk melakukan audit dari 25 Juni - 9 Juli 2018.
Menurut Komisioner Bidang Hukum, Keuangan dan Logistik KPU Jabar Agus Rustandi, usai diaudit, seluruh laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan Cagub Jabar 2018 akan diverifikasi oleh kantor akuntan publik dan diserahkan laporannya ke KPU. Setelah tanggal 10 Juli 2018, hasil audit akan diberikan kepada masing - masing paslon gubernur serta diumumkan ke media massa.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti hasilnya apakah laporan dana kampanye yang disampaikan oleh paslon atau yang dikelola oleh paslon itu mematuhi aturan atau tidak. Jadi itu saja nanti hasil auditnya," kata Agus di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Senin (25/6/2018).
Menurut Agus, teknis audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini hanya memeriksa secara umum kepatuhan peserta pemilu sesuai peraturan perundangan nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang kampanye.
Agus menjelaskan dalam peraturan itu disebutkan batasan besaran bantuan yang diterima setiap paslon dari perorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. Sementara sumbangan dari dari organisasi, perusahaan atau kelompok, maksimal sebesar Rp 750 juta.
Menurut Agus adanya kewajiban setiap paslon untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye agar lebih transparan dan memastikan penerimaan anggaran dana kampanye tidak melanggar peraturan. Apabila diketahui terdapat pelanggaran, maka paslon bisa diberi sanksi pembatalan sebagai paslon. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT