Pemkab Karawang Minta Izin Tambang Gunung Sirnalanggeng Ditinjau Ulang

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Jalan Sumatera, Bandung. (Foto: Iman Herdiana/Bandungkiwari)
BANDUNG, bandungkiwari - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan izin tambang Gunung Sirnalanggeng oleh PT Atlasindo Utama. Diduga, izin tersebut cacat administrasi.
“Tadi kita menunjukkan keseriusan, kita pertanyakan kenapa perpanjangan ini ada tanpa melibatkan pemerintah daerah,” kata Wawan Setiawan, saat ditemui bandungkiwari di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Jalan Sumatera, Bandung, Kamis (19/7/2018).
Wawan baru saja mengikuti rapat pembahasan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat N0.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Atlasindo Utama.
PT Atlasindo Utama melakukan penambangan di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Penambangan gunung dengan ketinggian 334 meter di atas permukaan laut itu mendapat penolakan warga karena menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk krisis air bersih.
Wawan menuturkan, rapat pembahasan tersebut merupakan respons Pemprov Jabar atas surat Bupati Karawang kepada Gubernur Jabar yang mempertanyakan perpanjangan izin tambang PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng.
Rapat dihadiri instansi terkait, antara lain kehutanan, Dinas ESDM, dan lain-lain. Menurut Wawan, masing-masing dinas terkait memberikan keterangan bahwa pertambangan yang dilakukan PT Atlasindo Utama sudah sesuai dengan peraturan.
Pihak kehutanan juga menyampaikan bahwa pertambangan di tanah milik negara itu berlaku sampai 2020. Sementara pihak ESDM, lanjut Wawan, merasa pemberian izin tersebut sudah melibatkan pemerintah daerah/kabupaten.
“Tapi kami tak merasa, kasarnya begitu (tidak dilibatkan), mana buktinya,” katanya.
Pembahasan izin tersebut belum mencapai final mengingat masing-masing pihak datang tanpa membawa berkas atau bukti. Untuk itu, pertemuan tersebut menyepakati akan ada pertemuan lanjutan dengan membawa bukti-bukti.
“Jadi ini belum final,” katanya. “Mereka merasa bukti administrasinya ada. Di rapat berikutnya masing-masing akan menggunakan data-data.”
Ia menegaskan, Pemkab Karawang tidak main-main akan mempertahankan Gunung Sirnalanggeng agar tak ditambang. Pihaknya meminta Pemprov Jabar agar meninjau ulang izin yang baru diperpanjang tersebut.
Selain itu, Pemkab Karawang juga menemukan kejanggalan soal luasan tambang. Semula, PT Atlasindo Utama menambang di lahan seluas 14 hektar, kini bertambah menjadi 20 hektar.
Selama rapat berlangsung, warga Karawang yang tergabung dalam Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) juga mendatangi kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Tujuan mereka untuk memberi dukungan pada Pemkab Karawang untuk menolak pertambangan di Gunung Sirnalanggeng. (Iman Herdiana)
