Pemkot Bandung Babat Atribut Kampanye Ilegal di 29 Titik

Konten Media Partner
6 Maret 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelar pasukan Satpol PP Kota Bandung tertibkan APK ilegal. (Humas Kota Bandung)
zoom-in-whitePerbesar
Gelar pasukan Satpol PP Kota Bandung tertibkan APK ilegal. (Humas Kota Bandung)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menertibkan atribut kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Bandung, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Ada 29 titik rute yang ditertibkan, yaitu Jalan Wastukancana, Cicendo, Kebon Kawung, Pasir Kaliki, Abdul Rivai, simpang fly over Cipaganti, simpang Jalan Eijkman Cipaganti, Simpang Rumah Sakit Advent Cipaganti, Jalan Setiabudi. Selain itu juga di Babakan Siliwangi, Simpang Dago, Ir. H. Djuanda, Merdeka, Tamblong, Veteran, dan Simpang Lima.
Selanjutnya, Simpang Jalan Sudirman-Jalan Otto Iskandardinata, Simpang Jalan Sudirman – Gardu Jati, Jalan Jamika, Pagarsih, Simpang Citylink, Rumah Sakit Emmanuel, Tegalega, Simpang PT. Inti, Jalan M. Ramdan, Jalan BKR, Simpang Buah Batu, dan berakhir di Mako Satpol PP di Jalan Martanagara.
Penertiban diawali apel gelar pasukan di Plaza Balai Kota Bandung yang dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Ketua KPU Kota Bandung Suharti, Ketua Bawaslu Kota Bandung Zaki M. Zam Zam, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan perwakilan partai politik Kota Bandung. Termasuk juga jajaran Dinas Perhubungan Kota Bandung yang akan membantu mengoordinasikan lalu lintas di titik-titik penertiban.
ADVERTISEMENT
Yana Mulyana menyatakan, kegiatan ini merupakan kewenangan Bawaslu yang dibantu oleh Satpol PP Kota Bandung. Bawaslu merencanakan dan memonitor penertiban ini.
“Ini domainnya Bawaslu. Bawaslu sudah mengirim surat kepada seluruh perwakilan partai politik untuk menertibkan APK-nya masing-masing. Karena sudah banyak keluhan juga dari warga akhirnya Bawaslu bertulis surat ke Satpol PP karena domainnya ada di Satpol PP untuk bersama-sama Bawaslu menertibkan APK,” ujar Yana, dalam siaran pers yang diterima Bandungkiwari.
Yana tidak memberikan instruksi khusus kepada Satpol PP. Ia ingin Satpol PP menegakkan aturan tanpa tebang pilih sesuai arahan Bawaslu. “Enggak boleh (tebang pilih). Selama itu tidak menaati peraturan KPU dan Bawaslu, itu yang ditertibkan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk lebih meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan begitu, pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan lebih kondusif.
ADVERTISEMENT
“Ini kan pesta demokrasi. Yang namanya pesta sebaiknya semua warga merasa senang. Jangan ada yang menakutkan menghadapi pesta demokrasi. Jadi mari kita semua, penyelenggara pemilu masyarakat, berpartisipasi aktif dan menjalaninya dengan nyaman aman dan kondusif,” katanya. (Iman Herdiana)