Pemkot Bandung Dituntut untuk Berani Melarang Plastik Sekali Pakai

Konten Media Partner
27 Februari 2020 5:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggunaan kantong plastik di salah satu minimarket (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Penggunaan kantong plastik di salah satu minimarket (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Pada Oktober 2019 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
ADVERTISEMENT
Melalui perwal tersebut, seluruh ritel yang ada di Kota Bandung diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB), David Sutasurya menilai, kebijakan tersebut belum cukup tegas. "Harusnya pemerintah berani melakukan pelarangan langsung. Itu adalah langkah strategisnya," ujar David, di Bandung, Rabu (26/2).
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Sofyan Hernadi mengakui, bahwa melalui perwal tersebut Pemkot Bandung memang tidak melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Kita arahkan kalau masih menggunakan kantong kresek, mensubstitusi kepada bahan yang lebih ramah lingkungan, yang lebih cepat diurai diproses di alam. Kedua, itu menjadi suatu barang sebagaimana barang-barang dagangan yang lain. Jadi, masyarakat diberikan pilihan, bukan sama sekali tidak ada," tutur Sofyan.
ADVERTISEMENT
Sofyan menyebutkan, pihaknya telah melakukan survei kepada masyarakat mengenai harga kantong plastik yang dapat memberikan efek edukasi.
"Antara Rp2-10 ribu. Bahkan, ada yang lebih mahal dari Rp10 ribu. Tapi itu penetapan harganya bukan oleh kita, karena itu sebagai barang dagangan nanti asosiasi retail sendiri yang akan memutuskan," lanjutnya.
Belum adanya kesepakatan harga ini pun menjadi salah satu faktor mandeknya perwal tersebut. "Asosiasi belum sepakat tentang itu (harga), tapi kegiatan pengurangan sudah dilakukan di beberapa retail," kata Sofyan.
Bahkan, Sofyan menuturkan, tidak ada sanksi tegas apabila pihak ritel tidak merealisasikan perwal tersebut. Sofyan berkilah, perda tentang pengurangan plastik dan perwalnya lebih kepada edukasi dan berharap dari partisipasi masyarakat.
"Kalau pun sanksi sebagaimana eksplisit tercantum dalam aturan itu, sanksinya lebih kepada pemberitaan negatif, tidak sampai misalkan ditutup izin lokasi, itu terlalu jauh. Kita menyadari, kita tidak bisa menghilangkan kresek sama sekali. Masih diperlukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
David menyebutkan, pihaknya melihat beberapa faktor yang menyebabkan kurang tegasnya kebijakan Pemkot Bandung terkait plastik sekali pakai.
"Hambatan yang kita lihat adalah keberanian politik dari pemerintah untuk berhadapan dengan stakeholder (pedagang, industri, dan lain sebagainya) dan kapasitas birokrasi untuk menjalankan kebijakan yang memang agak kompleks," tuturnya. (Assyifa)