news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Bandung Garap 8 Peraturan tentang Sampah

Konten Media Partner
20 September 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat memimpin rapat di Pendopo Kota Bandung. (Dok Humas Kota Bandung)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat memimpin rapat di Pendopo Kota Bandung. (Dok Humas Kota Bandung)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB) Bandung saat ini tengah mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menyusun delapan peraturan walikota (perwal). Perwal ini dinilai memiliki keterkaitan dengan kesejahteraan dan keselamatan kerja dari para petugas kebersihan.
ADVERTISEMENT
Perwal tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu perwal yang sedang digarap membahas mengenai penanganan sampah. Termasuk di dalamnya membahas mengenai cara pemilahan, pengumpulan, pengolahan, serta pengangkutan sampah.
Tak hanya itu, saat ini perwal mengenai pengurangan sampah juga tengah digodok. "Terkait keselamatan kerja yang harus dilakukan adalah mengurangi penggunaan sampah-sampah yang berbahaya," tegas Executive Director YPBB, David Sutasurya saat ditemui di Taman Lansia Jalaprang, akhir pekan lalu.
Salah satu contohnya adalah penggunaan batu baterai. Masyarakat bisa mengurangi penggunaan baterai sekali pakai dengan memanfaatkan baterai yang dapat diisi ulang. Selain berdampak positif terhadap lingkungan, hal ini dapat mengurangi dampak yang diterima para petugas kebersihan akibat sampah B3.
ADVERTISEMENT
Sertifikasi serta pengawasan petugas kebersihan juga menjadi salah satu fokus perwal lainnya. Hal ini terkait dengan penerapan standar pemilahan, pengumpulan terpilah, ataupun aspek penanganan sampah lainnya, di mana salah satu komponennya adalah keselamatan kerja. "Kadang-kadang kan orang untuk keselamatannya malah harus diawasi," ujar David.
Selain itu, ke depannya, perusahaan yang melakukan pengolahan atupun pengangkutan sampah harus memiliki izin. "Nanti pemerintah harus mengawasi mereka dalam menerapkan standar operasional," ungkapnya. Salah satu hal yang nanti akan diawasi menurut David adalah keselamatan kerja petugas, seperti pengawasan penggunaan alat pelindung diri.
David menuturkan, bahwa retribusi sampah pun ke depannya akan meningkat. "Kenapa tidak ada alat pelindung diri? Kenapa petugas dibayar murah? Karena memang komitmen kita dalam membiayai pengelolaan sampah itu juga rendah dari segi pemerintah maupun warga," beber David. Hal ini pun mendorong meningkatnya nilai retribusi sampah.
ADVERTISEMENT
Menurut David, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan kedelapan perwal tersebut. David pun berharap kedelapan perwal tersebut sudah dapat diselesaikan di tahun 2020. "Sehingga, instrumen hukum untuk menerapkan semua sistem ini bisa jalan," pungkas David. (Assyifa)