Pemkot Bandung Segel Hotel Sheo Ciumbuleuit

Konten Media Partner
21 Februari 2019 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel Hotel Sheo, Jalan Cimbuleuit. (Humas Pemkot Bandung)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel Hotel Sheo, Jalan Cimbuleuit. (Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel Hotel Sheo, Jalan Cimbuleuit, Kamis (21/2). Tindakan tegas diambil karena hotel tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
ADVERTISEMENT
Hotel tersebut tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) seperti yang tertuang pada pasal 37 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2012.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memimpin langsung penyegelan tersebut. Penyegelan juga melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang (Distaru).
"Penyegelan tempat ini karena melanggar perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pemkot Bandung sudah memberikan tiga kali peringatan kepada hotel ini,” tegas Yana usai penyegelan, dikutip dari siaran pers yang diterima Bandungkiwari.
Kendati disegel, hotel tersebut memperoleh kebijakan tetap dapat menerima tamu hingga Minggu (24/2). Hal itu karena terdapat beberapa kegiatan di hotel dan sudah dipesan sejak lama.
ADVERTISEMENT
"Hari ini katanya ada kegiatan sampai hari minggu. Kita berikan kebijakan, namun mulai hari ini tidak boleh menerima cek in baru," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dusbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengungkapkan Hotel Sheo tidak memperpanjang Daftar Usaha Pariwisata (DUP) sejak 2016.
"Seharusnya setiap satu tahun sekali harus diperpanjang. Tahun 2015 mereka mengajukan, berlakunya satu tahun sampai 2016. Nah di 2016 mereka tidak perpanjang sampai sekarang," ungkap Kenny sapaan akrabnya.
Dalam Perda, tambahnya, DUP merupakan database pemerintah khususnya Disbudpar sebagai pariwisata yang berada di wilayahnya.
"Ubah kepemilikan, itu juga masuk dalam permasalahan. Ini harus ganti izin dan yang lainnya. Karena mengubah kepemilikan harus dari nol. Seperti itu seharusnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kenny meminta agar pengusaha menempuh perizinan sesuai prosedur. "Yuridis dan administrasinya, lanjut teknisnya itu ada di situ. Lengkapi saja," kata Kenny.
Untuk memastikan hotel tersebut tidak menambah penghuni kamar, Kenny akan memonitoring dengan mengecek buku tamu dan sebagainya.
"Kita cek ada buku tamu. Senin nanti, anggota mau ke sini lagi. Kalau masih bandel, ya kita serahkan ke Satpol PP penindakan selanjutnya seperti apa," ujarnya.
Sedangkan Operasional Manager Hotel Sheo, Kuswanti Eka R mengaku, akan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Termasuk mengurus perizinan agar bisa kembali beroperasi.
"Sedang kami laksanakan prosesnya. Namun terkendala dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang belum jadi," akunya.
Ia pun meminta kepada Pemkot Bandung untuk memberikan kebijakan satu pekan ini. Karena para tamu sudah melakukan booking dan menginap.
ADVERTISEMENT
"Berhubung hotel okupansinya di atas 70 persen sampai hari Minggu, jadi kita minta waktu sampai tiga hari. Istilahnya tetap beroperasi meskipun ada penempelan segel," tuturnya. (Iman Herdiana)