Pemkot Bandung Wacanakan Kembali Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Konten Media Partner
18 Oktober 2018 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Bandung Wacanakan Kembali Larangan Penggunaan Kantong Plastik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tempat sampah. (Iman Herdiana)
BANDUNG, bandungkiwari - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mewacanakan larangan penggunaan kantong plastik. Apabila memungkinkan, aturan yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 17 tahun 2012 ini akan mulai dicoba 1 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Mohamad Salman Fauzi menyatakan sekarang ini pihaknya masil melakukan kajian secara komprehensif. Apabila sudah ada keputusan, aturan pelarangan kantong plastik ini akan dicoba diterapkan di toko modern, perusahaan ritel dan pusat perbelanjaan.
"Kajian belum selesai, perwal belum selesai, itu masih kita diskusikan kita merumuskan seperti ini apakah bijak, atau kita coba plastik prabayar atau kantong ramah lingkungan," kata Salman di Plaza Balai Kota, Bandung, Rabu (17/10/2018).
Salman mengulas kembali ketika Pemkot Bandung memberlakukan aturan ini sesuai arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Kala itu digulirkan penggunaan kantong plastik prabayar, yakni dengan memasang tarif minimum sebesar Rp200 per satu lembar.
Pemkot Bandung Wacanakan Kembali Larangan Penggunaan Kantong Plastik (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Mohamad Salman Fauzi. (Utara Jaya)
ADVERTISEMENT
Menurut Salman persoalan kantong plastik ini menjadi masalah cukup krusial, karena bukan hanya turut menyumbangkan produksi sampah. Selebihnya, dia melihat ada budaya pengelolaan sampah yang buruk dari masyarakat dengan mengandalkan kantong plastik.
"Waktu itu ada kebijakan pusat untuk melakukan plastik prabayar, berlanjut selama tiga bulan dan sempat menurunkan jumlah penggunaan kantong plastik, tidak terlepas juga termasuk persoalan sampah, kita belum terlalu bagus dalam mengelola sampah, sehingga sampah memakai kantong kresek, terus lung weh dibuang, kalau ke TPS mah nggak masalah, tapi kan kalau ke sungai itu jadi tidak bagus," bebernya.
Diungkapkan Salman, sampai saat ini hanya Superindo yang berkomitmen untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
"Yang sudah bagus itu di Kota Bandung di Superindo, mereka tidak menyediakan, mereka pakai dus, jadi sebetulnya itu bisa, kemudian pengalaman beberapa waktu lalau kantong plastik berbayar juga bisa. Jadi Kota Bandung mestinya bisa cuma butuh waktu lakukan edukasi, kampanye dan sosialisasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Salman menyatakan setelah pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar modern, ritel dan pusat perbelanjaan berhasil, maka akan diupayakan mampu bisa diterapkan di pasar tradisional.
"Sebagai upaya kita akan lakukan di pusat perbelanjaan dahulu, mungkin bertahap di sini dulu kita coba selesaikan, mudah mudahan bisa bergeser ke strata yang lebih bawah," katanya.
Sebelumnya di masa Wali Kota Ridwan Kamil, upaya pengurangan sampah plastik sudah dilakukan, termasuk menyediakan dua jenis kantong sampah organik dan non organik di sejumlah ruang publik. Namun upaya ini akhirnya dinilai tidak efektif. (Utara Jaya)