news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

7 Pria Mabuk Rampok dan Keroyok WN Kanada di Bandung

Konten Media Partner
24 Desember 2018 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 Pria Mabuk Rampok dan Keroyok WN Kanada di Bandung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pelaku perampokan dan penganiayaan WNA Kanada di Bandung. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Ryan Jeffery Fulford (26), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, menjadi korban penganiayaan sekaligus perampokan di Bandung. Polisi kemudian meringkus enam dari tujuh pelaku. Satu orang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Muhammad Rifai, mengatakan kejadian bermula saat Ryan bermain biliar di kawasan Astanaanyar, Bandung, Minggu (23/12).
Ketika selesai bermain biliar, korban lalu ngopi di sekitar tempat biliar. Saat itulah korban dihampiri tiga orang.
“Mereka menegur korban karena merasa tersinggung oleh perkataanya," kata Rifai di Markas Polrestabes Bandung, Senin (24/12).
Rifai melanjutkan, para pelaku sedang di bawah pengaruh minuman keras akhirnya terlibat perkelahian dengan korban. Pelaku juga memanggil teman-temannya untuk mengeroyok korban dengan tangan kosong dan helm.
ADVERTISEMENT
"Korban mengalami luka-luka, bahkan sampai sekarang masih pusing," kata Rifai.
Tak hanya mengeroyok, salah seorang pelaku melihat tas milik korban yang berisi uang. Pelaku lalu mengambil uang sebanyak 2.700 dolar Australia dan dua buah telepon genggam.
Korban kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Enam pelaku bernama M Pangestu alias Kaka (20), Feri Supriatna (20), Aditya Prasetyo alias Kede (23), M Musa Kalamulloh (21), MNA alias Iming‎ (16), dan Andi Lesmana alias Ibeng (25) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
"Satu pelaku R alias Wajay saat ini masih DPO," kata Rifai.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang dolar hasil curian yang tersisa Rp 12,7 juta, tas korban, dan motor yang digunakan para pelaku saat kejadian.
ADVERTISEMENT
Keenam pelaku dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP Pidana mengenai pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan, dan terancam 12 tahun penjara. (Arya Wicaksana)