Pengacara Bahar bin Smith Siapkan Strategi Perlawanan

Konten Media Partner
21 Maret 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Kuasa hukum terdakwa dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith, tidak sependapat dengan putusan sela hakim Pengadilan Negeri Bandung. Untuk itu, pihak Bahar berencana mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding jika proses pengadilan di tingkat pertama sudah rampung.
ADVERTISEMENT
"Kuasa hukum menyatakan banding terhadap putusan sela yang dibacakan hari ini yang berbarengan nanti diputus dengan pokok perkara," kata pengacara Bahar, Guntur Fatahillah di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (21/3).
Guntur menyampaikan hal tersebut usai hakim PN Bandung menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kliennya. Dalam putusannya, hakim memutuskan agar jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sementara eksepsi penasehat hukum Bahar menyatakan, dakwaan JPU tidak masuk dalam pokok pekara cacat yuridis. Di mana menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Dakwaan itu ada dua versi. Menurut hemat kami sudah tidak lagi catat dengan pasal 143 dan 144 termasuk dengan pasal 84 dan 85 KUHAP. Makanya kita menyatakan banding," ujar Guntur.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan selanjutnya, hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi. Rencananya, saksi yang dihadirkan pada sidang Kamis (28/3) adalah saksi korban.
Guntur menyatakan, menurut kabar yang diterimanya JPU akan menghadirkan korban dan ayah korban.
"Tadi janjinya sih mau mendatangkan korban dengan ayah korban. Kita lihat saja apakah jaksa sungguh-sungguh menghadirkan atau tidak," kata Guntur.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MKU dan CAJ beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.
Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
ADVERTISEMENT
Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ananda Gabriel)