Pengacara Ingin Penahanan Bahar Smith Dipindah ke Rutan

Konten Media Partner
4 April 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahar bin Smith saat di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Okky Ardiansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith saat di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Okky Ardiansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Pengacara Bahar bin Smith, Guntur Fathalillah mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk memindahkan lokasi penahanan kliennya. Guntur menyatakan, Bahar yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jabar sulit ditemui atau dibesuk.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon dibantu, kalau diberikan keleluasaan, ada ustaz, habaib, kawan dekat susah masuk ke sana," kata Guntur di persidangan.
Namun majelis hakim tak bisa memutuskan. Sebab, hal tersebut merupakan teknis di lapangan. "Pada prinsipnya orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami tidak tahu," kata ketua majelis hakim Edison Muhamad.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari jaksa. "Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," tutur jaksa.
Pengacara Bahar, Guntur Fathalillah, mengatakan permintaan tersebut wajar. Sebab dibesuk merupakan hak dari kliennya. Pihaknya pun menginginkan agar Bahar ditahan di rutan.
ADVERTISEMENT
"Ya harusnya di rutan sesuai acara hukum pidana. Rutannya itu rutan negara bukan rutannya polisi," katanya, setelah persidangan.
Terkait pernyataan jaksa yang menyebut diperlukannya surat, Guntur menyatakan hal itu terlalu berlebihan.
"Tidak ada aturan main itu, lebay. Tidak ada harus pamit sama jaksa segala," tukasnya. (Ananda Gabriel)