Pengacara Sebut Setya Novanto Korban Warisan Masa Lalu

Konten Media Partner
4 Mei 2018 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Setnov di KPK ditunda karena gempa (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Setnov di KPK ditunda karena gempa (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto saat tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah kejutan terkait kasus korupsi e-KTP.
Firman menyebut salah satu kejutan itu ialah akan adanya tersangka baru megakorupsi tersebut.
"Tetap konsisten kok, tunggu saja, akan melewati proses hukum. Kan masih akan ada tersangka baru, akan ada kejutan-kejutan," ujar Firman, yang mendampingi kliennya yang baru dimasukkan ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (4/5).
Firman mengaku, pihaknya telah menyerahkan semua informasi terkait kasus korupsi e-KTP kepada KPK.
Namun ia enggan merinci informasi yang telah disampaikan kepada KPK.
"Kita percayakan kepada KPK. Kan semua sudah diinformasikan apa adanya, terang benderang," kata dia.
Ia pun berhadap KPK menindaklanjuti informasi tersebut. "Tindak lanjutlah dari KPK, jangan warisan masa lalu, dikorbankan pada pak Nov saja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Setya Novanto tiba di Lapas Sukamiskin pukul 16.48 WIB. Setya Novanto terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Pengadilan memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Politikus Golkar dan bekas Ketua DPR ini juga dicabut hak politiknya. (Arya Wicaksana)