5 Pengeroyok Haringga Sirla Akan Tempuh Upaya Damai

Konten Media Partner
17 Oktober 2018 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
5 Pengeroyok Haringga Sirla Akan Tempuh Upaya Damai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari – Pengacara terdakwa pengeroyok suporter Persija mengusahakan perdamaian dengan keluarga almarhum Haringga Sirla. hal ini dilakukan untuk membangun hubungan baik.
ADVERTISEMENT
Pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya, mengatakan meski proses hukum tengah berlangsung untuk dua kliennya yang masih di bawah umur, namun tetap proses perdamaian harus dilakukan. Proses perdamaian tersebut akan dilakukan pula untuk lima tersangka pengeroyokan lainnya yang kini ditahan kepolisian.
"Tapi berkaitan dengan perdamaian itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai manusia di situ, maka kita akan dorong meski kasus sudah selesai karena anaknya dibatasi dengan hukum, tidak mungkin anak ini posisinya selamanya di situ (penjara) dan suatu saat akan kembali (ke masyarakat) dan siapa pun orangnya mesti islah terhadap keluarga korban. Karena ini sudah terjadi meskipun sifatnya pengeroyokan rame-rame, tapi ini bagian tak terpisahkan dari proses," kata Dadang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
Sementara berkas lima tersangka kasus pengeroyokan suporter Persija lainnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung bertepatan dengan masa terakhir penahanan selama 15 hari oleh kepolisian.
Dadang menyebutkan, jika dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan berkas penyidikan polisi belum dilimpahkan ke kejaksaan, maka otomatis seluruh lima tersangka pengeroyokan harus dikeluarkan dari penjara meski proses hukumnya tengah berjalan.
Sementara untuk dua terdakwa kasus serupa, Dadang menjelaskan akan ditahan maksimal selama 25 hari. Usai 25 hari menjalani masa persidangan maka harus segera diputuskan perkaranya.
"Lima tersangka di bawah umur kasus pengeroyokan tersebut merupakan hasil penangkapan kedua oleh kepolisian," ujar Dadang.
Sedangkan untuk tujuh orang dewasa tersangka kasus serupa masih dalam tahap pemberkasan. Sehingga masa penahanannya di kepolisian dilakukan perpanjangan.
ADVERTISEMENT
Dadang mengaku menangani sebanyak 13 orang terduga pelaku pengeroyokan suporter Persija. Jumlah itu terdiri dari enam anak - anak dan tujuh orang dewasa. Satu terduga pelaku pengeroyokan dikatakan oleh Dadang, telah ditangani oleh kuasa hukum yang lain. (Arie Nugraha)