Penjelasan Dinas Pendidikan Bandung Seputar PPDB 2018

Konten Media Partner
9 Juli 2018 21:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjelasan Dinas Pendidikan Bandung Seputar PPDB 2018
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pendidikan. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, melalui akun Humas Kota Bandung di Kumparan.com, Selasa (3/7/2018), menjelaskan PPDB Kota Bandung melayani calon peserta didik yang akan mendaftar ke TK, SD dan SMP negeri, sesuai dengan ranah pendidikan di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Proses PPDB dilaksanakan secara serentak. Sedangkan pendaftaran dibuka pada 2-6 Juli 2018. Selanjutnya, hasil akan diumumkan pada 9 Juli 2018. Peserta didik yang lolos seleksi akan melakukan daftar ulang di tiap-tiap sekolah pada 10-11 Juli 2018. Sementara itu, hari pertama sekolah akan dimulai pada 16 Juli 2018.
Sesuai regulasi yang berlaku, sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi, yaitu sekolah akan memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah. Hal ini untuk memeratakan sistem pendidikan. Selain itu, sistem zonasi juga mendekatkan anak didik dengan tempat tinggalnya.
Persyaratan administrasi tiap jenjang berbeda. Bagi PPDB TK negeri, peserta didik harus berusia 4-6 tahun dengan menyerahkan foto kopi akta kelahiran, fotokopi KTP orang tua atau surat keterangan domisili, fotokopi kartu keluarga, dan menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli orang tua calon peserta didik. Seluruh berkas tersebut diserahkan langsung ke sekolah oleh orang tua/wali.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, calon peserta didik jenjang SD memprioritaskan siswa berusia 7 tahun. Calon peserta didik yang berusia 6 tahun dapat diterima jika daya tampung memungkinkan.
Pada penerimaan calon peserta didik SD, Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak membenarkan penempatan calon peserta didik berdasarkan kemampuan baca, tulis, dan hitung. Seleksi berdasarkan zonasi.
Sedangkan PPDB SMP dibuka secara online atau dalam jaringan dengan memprioritaskan anak usia 12-15 tahun. Dinas Pendidikan membagi empat jalur penerimaan SMP, yaitu jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler. Tiap-tiap jalur memiliki kriteria yang berbeda.
Jalur akademik hanya berlangsung di lima sekolah, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44. Kelima SMP itu dikhususkan karena berlokasi jauh dari pemukiman penduduk.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP), khusus bagi siswa yang terlindungi jaminan sosial. Pembuktiannya dengan salah satu kepemilikan dokumen, seperti Kartu Prasejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial miskin, penerima beras bagi warga miskin, penerima beasiswa miskin, penerima bantuan langsung sementara masyarakat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Tiap sekolah memberi kuota sebesar 20%.
Sedangkan jalur prestasi di bidang sains, olahraga, seni budaya, IPTEK,dan keagamaan dilihat berdasarkan skoring yang telah ditetapkan. Sekolah menyediakan kuota 5% untuk jalur ini.
Adapun jalur reguler tetap memprioritaskan jarak sebagai tolok ukur utama. Pemberlakuan kuota 90% zonasi di Kota Bandung merujuk pada aturan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam aturan tersebut, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
ADVERTISEMENT
Namun demikian Pemerintah Kota Bandung masih memberikan kuota maksimal sebesar 10% di Sekolah Tipe C (sekolah perbatasan) untuk Penduduk Luar Kota Bandung.
Bagi warga Kota Bandung yang akan memasukkan putranya ke TK, SD, atau SMP negeri, Tim PPDB Kota Bandung menyediakan layanan informasi dan pengaduan di Sub PPDB di tingkat sekolah.
Masyarakat juga bisa memperoleh informasi melalui saluran Instagram @disdikbdg, Facebook dinas pendidikan kota bandung, Twitter @disdik_bandung, dan SMS/Whatsapp 08112225239.
Sebelumnya, puluhan orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jalan A Yani, Senin (9/7/2018). Mereka menuntut informasi soal aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 yang dianggap kacau.
Para orang tua berusaha memperjuangkan anaknya yang akan masuk ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Mereka umumnya mengeluhkan sistem zonasi menyebabkan anak-anak mereka tidak bisa masuk ke SMPN.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari Disdik Bandung terkait keluhan yang dihadapi para orang tua murid tersebut. Saat hendak konfirmasi, petugas keamanan Disdik Bandung menyatakan Kepala Disdik Bandung sedang berada di luar kota. (Iman Herdiana/Arie Nugraha)