Penumpang Serang Sopir Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun Tol Cipali

Konten Media Partner
18 Juni 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Cipali. (Iman Herdiana)
zoom-in-whitePerbesar
Tol Cipali. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Kepolisian menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Cikampek Palimanan (Cipali), Majalengka, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Amsor diduga menjadi penyebab tabrakan beruntun yang menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya, pada peristiwa yang terjadi di Kilometer 150.900 Jalur B Tol Cipali arah Jakarta, Senin dini hari (17/6) pukul 01.00 WIB.
Tabrakan tersebut dipicu bus Safari Dharma Raya nomor pelat H-1469-CB, yang menindih Mitsubishi Expander, Toyota Innova nomor pelat B-168-DIL, dan Mitsubishi Truk R-1436-ZA.
Amsor adalah warga Cirebon yang menjadi penumpang bus. Amsor selamat dari peristiwa maut tersebut. Sebelum kejadian, dia diduga menyerang sopir bus dan mengakibatkan bus tersebut hilang kendali.
"Sudah tersangka. Penetapannya atas dugaan tersangka merebut kendali," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Mariyono menjelaskan, Amsor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, tutur Mariyono, tersangka berusaha merebut telepon seluler sopir. Akibarnya, sopir hilang kendali. Lantas bus yang dikendalikannya menabrak beberapa kendaraan.
"Pasalnya 338 juncto 359 KUHP," kata Mariyono seraya menambahkan, meski selamat, tersangka mengalami luka serius dan masih dalam perawatan pihak medis. (Ananda Gabriel)