Penyebar Hoaks 'Polisi Paksa Buka Kotak Suara Dihadang FPI' Ditangkap

Konten Media Partner
23 April 2019 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Screenshoot video hoaks "Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara Dihadang Oleh FPI, Babinsa dan Relawan 02". (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Screenshoot video hoaks "Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara Dihadang Oleh FPI, Babinsa dan Relawan 02". (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Tersangka penyebar video hoaks 'Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara Dihadang Oleh FPI, Babinsa, dan Relawan 02', Dany M. Ramdany, ditangkap pada Selasa (23/4). Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Dany mengaku hanya iseng dan tak punya maksud atau tujuan tertentu menyebar video hoaks itu.
ADVERTISEMENT
“Saya iseng, tidak punya motif apa-apa,” kata Dany menjawab pertanyaan polisi.
Dany mengaku menyesal karena telah menyebarkan berita bohong. Dia diduga menyebar video yang dinilai bermuatan informasi bohong dan hasutan itu melalui media sosial Facebook.
Dany menjelaskan video itu dia unduh dari akun media sosial Instagram @amperacyber. Video berdurasi satu menit itu mendeskripsikan seolah-olah polisi hendak membuka paksa kotak suara.
"Saya ambil dari Instagram akun @amperacyber, bentuknya (video) sudah begitu. Kemudian saya bagikan di Facebook pribadi," kata Dany.
Dany merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah perusahaan di Jakarta. Dia mengaku mengagumi sosok Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, dan sebelumya dia biasa mengunggah konten tentang Rizieq.
ADVERTISEMENT
“Akun Facebook saya diblok oleh pihak Facebook karena sering mengunggah video Habib Rizieq, sama Instagram juga (diblok). Saya senang doang dengan habib,” ungkap Dany.
Ilustrasi penyebaran konten hoaks di media sosial Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan deskripsi yang ada dalam video hoaks itu terbalik. Yang sebenarnya adalah Polri dan TNI menjaga kotak suara.
Sedangkan video hoaks yang disebarkan Dany berisi berita bohong seolah aparat keamanan ingin membobol kotak suara di Panitia Pemungutan Suara (PPK) Indihiang. Kemudian di PPK Cipedes dilakukan pengamanan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Linmas, aparat kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kemudian fakta ini dibalikkan dengan sebuah caption yang seolah-olah ormas hendak menghentikan kegiatan tersebut. Justru, sebaliknya, kita mengamankan karena di PPK itu harus steril dan kuncinya gudang PPK ada tiga, dari KPU, panitia pengawas, dan juga dari kepolisian," jelas Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan Dany menyebar video hoaks itu sejak 20 April 2019 dan ditangkap dua hari kemudian di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dany dijerat Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ananda Gabriel)