Perda Kekayaan Intelektual Direvisi, Pansus Minta Pemprov Jabar Berperan Aktif

Konten Media Partner
1 Juni 2018 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perda Kekayaan Intelektual Direvisi, Pansus Minta Pemprov Jabar Berperan Aktif
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Perpustakaan di Galeri Seni Popo Iskandar, Jalan Setiabudi, Bandung. (Foto: Iman Herdiana/Bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekakayaan Intelektual. Perda ini telah disetujui DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, awal pekan lalu.
Perda tersebut kemudian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendapat fasilitasi, seperti nomor registrasi dan kemudian akan diundangkan untuk menjadi Perda.
Sebelumnya, DPRD Jabar melalui Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Jawa Barat telah membahas dan menelaah Raperda tersebut bersama berbagai pihak terkait.
Perda Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekpresi budaya tradisional di daerah provinsi. Hal itu telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, menurut Pansus VIII Perda Nomor 5 Tahun 2012 perlu dilakukan peninjauan kembali. Sebagai akibat terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait kekayaan intelektual serta jangkauan arah pengaturan yang kurang implementatif.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah provinsi berperan untuk melindungi hak cipta kebudayaan daerah provinsi, melindungi paten atas invensi yang dihasilkan inventor dalam hubungan dinas, dan melindungi varietas asal/lokal dan indikasi geografis,” ujar salah satu Anggota Pansus VIII dalam laporannya di Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat.
Melalui Perda ini, Pansus VIII juga meminta pemerintah daerah provinsi untuk aktif melakukan fasilitasi pendaftaran merek kolektif. Hal ini bisa dilakukan melalui menteri yang membidangi kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Perda tentang Kekayaan Intelektual ini merupakan turunan dari undang-undang yang telah ada.
Menurut Aher, sebuah karya harus dilindungi. Terlebih apabila karya tersebut memberikan dampak materi. Maka si pemilik karya harus bisa menikmati hasil karya intelektualnya tersebut. Perda ini juga untuk membentengi tindakan pembajakan.
“Karena ketika seseorang memiliki karya, maka karya tersebut perlu dilindungi. Ketika karya tersebut bernilai, apakah bernilai materi maupun nonmateri maka si pemilik karya tersebut harus dilindungi, karyanya jangan dibajak,” kata Aher.
“Kemudian dampak positifnya terutama ketika berdampak materi tidak boleh dibajak oleh orang lain, dan tentu harus dilindungi agar si pencipta karya tersebut bisa menikmati hasil karyanya sebagai hasil karya intelektual,” pungkasnya. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT