Polisi Miskinkan Bos Miras Oplosan Cicalengka Dengan Pasal Pencucian Uang

Konten Media Partner
5 Juli 2018 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Miskinkan Bos Miras Oplosan Cicalengka Dengan Pasal Pencucian Uang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gelar perkara kasus miras oplosan Cicalengka. (Arya Wicaksana)
BANDUNG, bandungkiwari – Polisi menjerat bos miras oplosan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon (SS), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, polisi menyita sejumlah aset milik pria 50 tahun tersebut, antara lain lima bidang tanah. SS diduga membeli berbagai aset dari hasil penjualan miras oplosan yang menewaskan puluhan korban jiwa itu.
SS bersama istrinya Hamciah Manik menjadi tersangka miras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap harta kekayaan yang diduga didapat dari hasil pencucian uang.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, Samsudin dikenakan TPPU Pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2019.
Pihaknya, Agung, juga telah koordinasi dengan Kriminal Justice System, kemudian melakukan pelengkapan administrasi untuk menjerat tersangka dengan TPPU.
“Pasal TPPU memiliki ancaman hukuman yang cukup tinggi,” kata Agung di Bandung, Kamis (5/7/2018).
Polisi Miskinkan Bos Miras Oplosan Cicalengka Dengan Pasal Pencucian Uang (1)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dalam gelar perkara kasus miras oplosan Cicalengka. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kepolisian melakukan penyitaan aset tidak bergerak yaitu lima bidang tanah dan kebun kelapa sawit seluas 29 hektare.
“Kita juga telah menyita uang tunai Rp 69 juta untuk melengkapi alat bukti," tambahnya.
Agung mengungkapkan, Samsudin telah melakukan penjualan miras oplosan sejak 2010. Selama tahun 8 tahun, tersangka tidak memiliki profesi lain selain menjual miras oplosan.
"Dari hasil pemeriksaan sebagian uang dibelikan untuk aset-aset. Jadi ada korelasinya, pembelian aset dari penjualan miras, tersangka inisial S ini tidak ada pekerjaan lain, jadi memang murni mencari uang dengan membuat miras oplosan," terangnya.
Agung berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi. Dia mengatakan hukuman TPPU akan memberikan efek jera kepada tersangka.
"Hukuman ini memberikan efek jera kepada lainnya juga. Ada 69 orang yang mati sia-sia karena miras oplosan," tandasnya. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT