Polisi Tangkap Dua PNS dan Pelatih Bulutangkis Kota Bandung

Konten Media Partner
11 Juni 2018 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Dua PNS dan Pelatih Bulutangkis Kota Bandung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua PNS Kota Bandung dan dua rekannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandung serta dua tersangka lainnya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YG (39) berkerja sebagai petugas Satpol PP, sementara ID (35) berkerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
Selain itu, polisi juga menangkap RS (26) yang merupakan pelatih buku tangkis serta MY (35) seorang karyawan swasta.
"Pengungkapan rangkaian kasus narkoba ini melibatkan pegawai pemerintahan," kata Irfan di Markas Polrestabes Bandung, Senin (11/6/2018).
Irfan mengatakan, mereka digerebek di sebuah rumah di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis (7/6/2018).
ADVERTISEMENT
"Saat digerebek, ID dan MY sedang memakai (narkoba). Kita temukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai 0,33 gram dan bong hisap," kata dia.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari RS dengan harga Rp 1,2 juta. Polisi pun menangkap RS di depan salah satu apartemen di Kota Bandung.
"Lalu saat kita tangkap RS di rumahnya ditemukan delapan butir pil ekstasi," kata dia.
Kini keempat tersangka ditahan di sel Markas Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT