Polisi Tidak Batasi Kegiatan Rahmat Baequni

Konten Media Partner
27 Juni 2019 13:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Baequni, tersangka penyebaran berita hoaks anggota KPPS pemilu 2019 meninggal diracun. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Baequni, tersangka penyebaran berita hoaks anggota KPPS pemilu 2019 meninggal diracun. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tidak melakukan penahanan terhadap Rahmat Baequni, tersangka penyebaran berita hoaks anggota KPPS pemilu 2019 meninggal diracun.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian juga tidak membatasi aktivitas penceramah asal Bandung itu termasuk berceramah. Namun, kepolisian telah menetapkan persyaratan yang tidak boleh dilanggar.
"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
Trunoyudo menjelaskan, pihaknya tidak membatasi aktivitas sang ustaz termasuk melakukan ceramah. "Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata Trunoyudo.
Namun jika tersangka mengulangi perbuatannya lagi atau terlibat kasus baru, polisi akan bersikap profesional melaksakan proses hukum.
"Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Baequni. Polisi kemudian tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sebab ancaman hukuman yang diterima di bawah 5 tahun.
"Hasil gelar perkara, unsur yang terpenuhi adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946, di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tidak ditahan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi.
Rahmat Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks anggota KPPS pemilu 2019 meninggal diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial. Atas permohonan kuasa hukumnya, Baequni tidak ditahan di Polda. Namun ia tetap wajib lapor seminggu sekali. (Ananda Gabriel)