Polisi Tiongkok Diminta Siapkan Shelter Bagi WNI Korban Perdagangan Manusia

Konten Media Partner
9 Oktober 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tiongkok Diminta Siapkan Shelter Bagi WNI Korban Perdagangan Manusia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar)berkerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih berupaya memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, setelah berhasil mengungkap kasus tersebut, kini pihaknya fokus untuk memulangkan korban yang berjumlah 11 orang wanita.
Menurut Umar, pengungkapan kasus tersebut sudah selesai. “Sekarang kita sedang operasi penyelematan," kata Umar di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (9/10/2018).
Agar para korban bisa pulang ke tanah air, kata Umar, pemerintah Tiongkok meminta putusan pengadilan di Indonesia. Hal itu dikatakannya setelah menerima informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Tiongkok.
"Dari KBRI kita di sana menurut mashab hukumnya China, harus ada putusan sela atau putusan final dari pengadilan kita, untuk menyatakan bahwa WNI di sana adalah korban," kata Umar.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan pengadilan, lanjut Umar, pihaknya bisa mengantar para korban ke KBRI dan kemudian menjalani proses untuk pulang ke Tanah Air.
"Nanti dilegalisasi oleh kedutaan China di sini, kita bawa ke KBRI di sana untuk minta ke polisi yang di sana untuk membawa mereka (korban) ke shelter. Operasi penyelamatan ini leadernya tetap Kemenlu, kita hanya bantu saja," ucap Umar.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang tersangka TPPO berhasil ditangkap pada Juli 2018 lalu. Tiga orang tersebut yaitu, Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin berperan sebagai perekrut, Yusuf Halim alias Aan sebagai perekrut, dan warga Tiongkok Guo Changshan sebagai perantara di Indonesia ke Tiongkok. Ketiganya saat ini ditahan di Markas polda Jabar.
ADVERTISEMENT
Upaya pemulangan korban terkendala karena meski kepergian mereka berkaitan dengan dugaan TPPO, namun status 11 korban telah menikah resmi dengan warga Tiongkok.
Berdasarkan surat dari Kemenlu yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal tertanggal 28 Agustus menyebutkan, semula korban pada Februari hingga Mei 2015 dipertemukan dengan warga Tiongkok untuk perjodohan di sebuah hotel di Jakarta dengan dikenalkan oleh seorang agen, warga Indonesia dan Guo Changsan, warga Tiongkok.
Setelah mendapat persetujuan dari pihak perempuan, pihak laki-laki membayar uang Rp 30 ribu Rmb atau ekuivalen Rp 65,2 juta hingga 135 ribu Rmb ekuivalen Rp 289 juta lebih kepada agen‎. Agen tersebut kemudian mengurus surat lajang untuk pihak perempuan kemudian mereka pergi ke Kedubes Tiongkok di Jakarta untuk membuat visa Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Antara April-Mei 2018, korban berangkat ke Tiongkok bersama para pasanganya kemudian mendaftarkan diri ke pencatatan pernikahan di secara legal di kantor Catatan Sipil Provinsi Henan, Tiongkok. Korban juga berangkat secara sukarela untuk menikah.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa ‎korban tidak mengalami pembatasan kebebasan selama tinggal bersama masing-masing suaminya. Korban juga diberi telepon genggam sehingga masih bisa berkomunikasi. Sedangkan mengenai informasi adanya kekerasan, kepolisian di Tiongkok tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual terhadap korban.
Disebutkan pula bahwa surat nikah baru diterbitkan pemerintah Tiongkok jika seluruh persyaratan telah terpenuhi. Salah satunya, surat keterangan lajang yang telah dilegalisir lembaga berwenang di Indonesia dan mendapatkan legalisasi dari KBRI atau KJRI di Kedubes Tiongkok di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara KBRI Beijing belum pernah menerima permohonan untuk melegalissi surat lajang atas nama korban. Oleh karenanya, diduga surat lajang itu dapat digunakan di Tiongkok karena telah mendapatkan legalisasi dari Kedubes Tiongkok di Jakarta. Berdasarkan informasi dari Kepolisian Henan, jenis visa yang diberikan Kedubas Tiongkok di Jakarta adalah visa kunjungan. (Arya Wicaksana)