Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Sabu 13,1 Kg dalam Kemasan Abon

Konten Media Partner
25 Juni 2018 21:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Sabu 13,1 Kg dalam Kemasan Abon
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polisi dari jajaran Polrestabes Bandung ungkap pengedar sabu. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Jajaran Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,1 kilogram. Narkotika tersebut diselundupkan dari Palembang dengan dibungkus kemasan abon sebanyak 32 bungkus.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Poliai Hendro Pandowo, mengatakan sabu seberat 13,1 kilogram siap edar itu disita dari apartemen tempat tinggal salah seorang pelaku di wilayah Pasteur, Kota Bandung, pada Sabtu (23/6) pukul 19.00 WIB.
Setelah mendapat laporan dari salah seorang penghuni apartemen, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang berinisial GK, FDA, dan AES.
"Dari tiga pelaku yang berstatus kurir ini, dua warga Kabupaten Bandung dan satu warga Kota Bandung. Sabu ini senilai Rp 21 miliar," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Senin (25/6).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pelaku mengaku telah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 52 kilogram selama 5 bulan beroperasi sebagai pengedar.
"Barang ini dikirim oleh bandar berinisial D dari Palembang. Jadi bukan jaringan internasional. Jadi dikirim ke Bandung totalnya sudah 52 kilogram sejak 5 bulan lalu," ujar Hendro.
Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga melakukan pengepakan sabu ke dalam kemasan abon. Sementara barang bukti yang disita yaitu 1 bungkus plastik bening sabu 1,0 gram, satu koper berwarna coklat, dan 26 bungkus sabu dengan berat 13,82 kilogram.
"Beberapa orang masih kita buru dan akan kita kejar. Untuk ketiga tersangka ini mengaku sudah mendapat bayaran sebesar Rp 54 juta," kata Hendro.
Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT