Polisi Ciduk 4 Perempuan di Bandung atas Kasus Prostitusi Online

Konten Media Partner
7 Januari 2019 6:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Ciduk 4 Perempuan di Bandung atas Kasus Prostitusi Online
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari – Prostitusi online kini tengah naik daun. Di Bandung, Empat perempuan yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi secara online melalui media sosial, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
"Betul tadi pagi kita amankan empat orang," ucap Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, di Markas Polrestabes Bandung, Minggu malam (6/1/2019).
Dari empat orang yang telah ditangkap, dua di antaranya berinisial IA (51) dan NA (33), telah dinyatakan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya, yaitu SR dan FI ditetapkan sebagai saksi.
Rifai mengatakan, dua tersangka tersebut menjalankan bisnisnya itu dengan memanfaatkan media sosial. IA dan NA dinyatakan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai muncikari.
Rifai menambahkan, keempat perempuan itu dibawa dari satu hotel dan satu apartemen yang ada di Kota Bandung. Namun dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin ataupun mamihnya, ini masih kita dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan," kata Rifai. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT