news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Puluhan Anggota DPRD Bekasi Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta

Konten Media Partner
1 April 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi suap proyek Meikarta. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi suap proyek Meikarta. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sebanyak 20 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap perizinan Meikrta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Para saksi tersebut berasal dari DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka yang menjadi saksi yakni Sunandar (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) dan Mustakim (Wakil Ketua DPRD Kabupaten).
Selanjutnya ada anggota DPRD Bekasi yaitu H. Daris, Jejen Sayuti, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid, H Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda dan H Khairan.
Berikutnya ada Sekretaris Dewan DPRD Bekasi, Endang Setiani, Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi).
Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupateb Bekasi) dan Rosyid Hidayatulloh (Inspektur Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).
Para anggota dewan itu akan ditanya soal dugaan aliran uang terkait proyek Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Para anggota dewan itu memang sebelumnya telah mengembalikan uang ke KPK karena diduga menerima fasilitas bepergian ke Thailand.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan ini total ada lima terdakwa yang diadili yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap yaitu Billy Sindoro, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen P. Sitohang, dan Taryudi. (Ananda Gabriel)