IMG_20190621_160337.jpg

Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks KPPS Diracuni Asap Rokok

21 Juni 2019 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Memakai masker, Rahmat Baequni (RB), ditetapkan sebagai tersangka hoaks oleh Polda Jabar. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Memakai masker, Rahmat Baequni (RB), ditetapkan sebagai tersangka hoaks oleh Polda Jabar. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Rahmat Baequni (RB) (43), sebagai tersangka dugaan kasus hoaks dalam ceramahnya yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua barang bukti berupa cetakan (print out) dan rekaman video Rahmat Baequni.
“Kita tetapkan sebagai tersangka adalah RB,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (21/6).
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Mengenai materi kasus, Trunoyudo mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap ceramah RB, yaitu tentang adanya dugaan informasi petugas KPPS meninggal sebanyak 390 orang karena diracun.
Barang bukti video diunggah akun Twitter @narkosun. Di mana dalam video berdurasi 2 menit 20 detik menampilkan potongan ceramah yang diduga orang dalam video adalah Rahmat Baequni.
Isi dari transkrip video tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kamu melakukan kecurangan benar apa yang didoakan ulama, 'ya Allah azablah mereka yang telah berbuat kecurangan. Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?
Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.‎ Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.
ADVERTISEMENT
“Dengan mengatakan bahwasanya semuanya itu mengandung zat racun atau diracun seluruhnya dan kemudian dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS ini merupakan suatu berita bohong,” kata Trunoyudo.
Dia menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendapatkan laporan informasi satu berkas dari Bareskrim Polri tepatnya di Direktorat Siber. Pada 19 Juni telah diserahkan untuk ditangani di wilayah hukum Polda Jabar mengingat locus (tempat) kejadian ada di Jawa Barat.
“Pertama untuk laporan polisi sudah kita buatkan, tepatnya pada 18 Juni 2019, penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses, baik dari awal penyelidikan sampai dengan sekarang adalah penyidikan,” katanya.
Lalu pada Kamis (20/6), tim penyidik mendatangi RB di kediamannya di Jalan Parakan Saat II, Cisaranten, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
“Tadi malam tim juga melakukan proses pemeriksaan kepada saudara RB, dan kemudian untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan,” kata Trunoyudo.
Baequni dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.
Selain soal KPPS, Rahmat Baequni pun disangka menyebar fitnah Densus 88 yang membuat kegiatan terorisme.
"Tersangka secara tidak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statement kepada masyarakat bahwa kegiatan terorisme yaitu diciptakan oleh densus 88 dan juga produk intelejen," ujar Trunoyudo. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten