Ribuan Lobster Senilai Rp 10,9 Miliar Akan Diselundupkan Lewat Bandara

Konten Media Partner
28 Maret 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AR (duduk) yang ditangkap petugas saat akan menyelundupkan ribuan lobster melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AR (duduk) yang ditangkap petugas saat akan menyelundupkan ribuan lobster melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Lebih dari 54 ribu benih baby lobster senilai Rp 10,9 miliar akan diselundupkan oleh seorang pria, AR (26 tahun) melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Jumat (22/3) lalu. Namun upaya penyelundupan ini digagalkan oleh aparat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Benih lobster berjenis Pasir dan Mutiara ini dikemas oleh AR ke dalam 33 kantong plastik. Menurut Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar Saipullah Nasution, benih lobster (Panulirus spp.) merupakan jenis produk perikanan yang diatur penangkapan dan/atau pengeluarannya dari wilayah Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Saipullah menjelaskan, AR adalah penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA844 tujuan Singapura. Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, kata dia, maka pelaku melakukan pemeriksaan terhadap 2 tas kabin yang dibawa AR.
"Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 33 kantong plastik yang berisi total 54.947 ekor benih lobster," kata Saipullah dalam surat elektroniknya.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan oleh petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat. Pelaku AR diduga melanggar ketentuan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 1 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Adapun nilai barang hasil penindakan atas puluhan ribu ekor benih lobster adalah sebesar Rp10,9 miliar. Selain itu, potensi kerugian inmaterial yang lebih besar adalah terancamnya keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia akibat penangkapan dan/atau pengeluaran ilegal lobster.
"Saat ini AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ada[un barang bukti berupa benih lobster, telah dilepasliarkan di perairan Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 23 Maret 2019. (Ananda Gabriel)