Ridwan Kamil Prihatin Atas Kasus Suap yang Menjerat Sekdanya

Konten Media Partner
30 Juli 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan keprihatiannya atas kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
ADVERTISEMENT
Iwa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan proyek milik Lippo Grup, Meikarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua menunggu informasi terkait dengan apa yang terjadi. Saya dapat kabar tadi malam terkait status KPK untuk Pak Iwa Karniwa terkait permasalah kasus pengembangan Meikarta yang merupakan dinamika sebelum kami (menjabat). Maka pertama kami prihatin dengan situasi seperti ini," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7).
Mengenai bantuan hukum dari Pemprov Jabar untuk Iwa, pria yang akrab disapa Emil itu mengaku masih mengkaji aturan yang berlaku.
"Mengenai bantuan hukum akan kita lihat, bagaimanapun akan kita sesuai dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengikuti aturan sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," katanya.
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Bandung itu enggan menanggapi lebih jauh masalah yang menjerat Iwa. Ia hanya berharap semua pihak menghormati proses hukum.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan untuk Meikarta juga saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh terkait proyek karena pengadilan dan peradilan masih berlangsung sehingga akan dibahas ketika proses hukum selesai," ujarnya.
Emil sendiri sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai pengganti sementara Iwa Karniwa. Terkait status kepegawaiannya, Iwa masih mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.
"Kalau dalam proses ini masih belum ada perubahan maka masih ada kepegawaian yang melekat menjadi haknya. Kita harus adil ya, hak dan kewajiban berlaku pada saat jabatan dan statusnya itu jelas," jelas Emil. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT