news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Anak Dihadirkan dalam Sidang Pengeroyokan Haringga

Konten Media Partner
12 Februari 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pengeroyokan Haringga Sirla. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pengeroyokan Haringga Sirla. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Dua orang terdakwa mengakui tak menganiaya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yang tewas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Minggu 23 September 2018.
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa tersebut adalah Joko Susilo (32) dan Cepi (20), yang menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/2).
Sidang menghadirkan satu saksi, yakni DN, yang juga pelaku anak pengeroyok korban dan sudah divonis lebih dahulu. DN membantah pengakuan Joko dan Cepi. Menurut DN, keduanya justru ikut memukuli Haringga.
DN menuturkan, awalnya ia dan dua terdakwa pergi untuk menonton Persib Bandung melawan Persija Jakarta di GBLA pada hari Minggu nahas tersebut. Sebelum tiba di stadion, pelaku mencari tiket terlebih dahulu di luar.
Namun karena mahal tidak jadi dan langsung masuk lewat Gerbang Biru. "Setiba di GBLA, kita berpencar. Saya dan Cepi ngopi, kalau Joko pergi beli tiket. Kemudian terdengar teriakan maling, bangsat, ada ribut-ribut jaraknya 10 meter dari tempat ngopi. Kita jalan cepat ke lokasi," kata DN.
ADVERTISEMENT
Saat itu, korban sudah dikerumuni Bobotoh dan ada yang memukul. Di lokasi terdengar teriakan the Jakmania dengan kalimat kasar dan menyebut adanya kartu anggota The Jakmania yang diambil dari dompet Haringga.
"Joko ikut mukul juga, lebih dulu Joko. Mukul satu kali bagian punggung," katanya.
Hakim bertanya, berapa orang yang memukuli korban. Menurut DN jumlahnya banyak, termasuk Joko dan Cepi. Joko dan Cepi memukul bagian punggung tubuh Haringga. "Mukul pakai tangan kosong," ucap DN.
Usai melakukan pemukulan, sempat ngopi bareng. Sementara jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung langsung mengkonfrontir kesaksian DN ke Joko. Namun Joko tetap enggan mengaku melakukan penganiayaan itu.
"Saya tidak mukul. Datang bareng iya," kata Joko. Hal serupa diungkapkan Cepi. "Ngopi bareng iya, memukul tidak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini, tujuh terdakwa juga turut dihadirkan. Mereka ialah Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya Anggara dan Aldiansyah. (Ananda Gabriel)