Sambil Tersenyum, Bahar bin Smith Terima Keputusan Hakim

Konten Media Partner
21 Maret 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Terdakwa dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith, menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya.
ADVERTISEMENT
Penolakan nota keberatan oleh hakim itu membuat perkara ini terus berjalan. Kamis (28/3) mendatang Bahar bakal kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Apa pun yang diputuskan hakim, saya terima," kata Bahar seusai menghadiri persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (21/3).
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, usai persidangan kali ini Bahar lebih irit bicara kepada awak media. Saat berjalan keluar persidangan pun ia lebih banyak menebar senyum. "Saya serahkan semuanya pada pengacara," ucap Bahar.
Pada persidangan pekan lalu, pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu cukup banyak berbicara, termasuk ucapannya yang bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim Edison Muhamad menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bahar bin Smith.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut," kata kata Edison Muhamad.
Hakim menyatakan menerima surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong. Dakwaan jaksa, menurut hakim, memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata Edison. (Ananda Gabriel)